Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Komisi III DPR RI menyepakati bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR. Hal itu disepakati dalam rapat kerja yang dilakukan hari ini.
“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).
“Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyambut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR. Pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.
“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.
“Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.
(ial/isa)





