RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Komisi III DPR RI menyepakati bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR. Hal itu disepakati dalam rapat kerja yang dilakukan hari ini.

“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).

“Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyambut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR. Pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.

“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.

“Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.

(ial/isa)

  • Related Posts

    ASDP Gelar Bakti Sosial & Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

    Jakarta – Dalam rangka bulan suci Ramadan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggelar kegiatan bakti sosial dan menyalurkan santunan bagi anak-anak yatim di Kantor Klepean Centre for Humanity kemarin. Bantuan…

    Andre Rosiade Siapkan Total 250 Bus Mudik Gratis 'Pulang Basamo 2026'

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kembali menggelar mudik gratis ‘pulang basamo’ di 2026. Total ada 250 bus yang akan dikerahkan untuk mengantar belasan ribu pemudik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *