Pramono: Investasi di DKI 2025 Rp 270 T, Beri Ruang 487 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan realisasi investasi sepanjang tahun 2025 di DKI mencapai Rp 270,9 triliun. Dia mengatakan ada 487 ribu lapangan kerja yang dihasilkan dari investasi itu.

Hal itu disampaikan Pramono dalam konferensi pers realisasi APBD 2025 di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/1/2026). Menurut Pramono, realisasi investasi menjadi indikator kepercayaan investor.

“Realisasi investasi tahun 2025 mencapai Rp 270,9 triliun dan memberikan ruang lapangan kerja kurang lebih 487 ribu tenaga kerja,” kata Pramono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menjelaskan realisasi investasi tersebut tumbuh 11,99% dibanding tahun sebelumnya. Investasi terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 175,3 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 95,6 triliun. Dia mengatakan kontribusi investasi Jakarta 14% dari total investasi nasional.

“Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap pemerintahan Jakarta masih sangat baik,” ujarnya.

Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta berupaya agar iklim investasi kondusif. Dia mengatakan salah satunya dilakukan dengan mempermudah perizinan dan memperbaiki layanan pelaku usaha.

“Kami memotong berbagai perizinan yang selama ini menjadi problem bagi dunia usaha. Alhamdulillah, kemudahan perizinan dan perbaikan layanan ini disambut baik oleh para pelaku usaha,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp 5.729.876. Dia berharap hal itu bisa menjaga daya beli masyarakat.

(bel/haf)

  • Related Posts

    ASDP Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim

    INFO TEMPO – Bulan suci Ramadhan menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan menebarkan kebaikan kepada sesama. Dalam semangat tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali meneguhkan komitmennya untuk hadir…

    Pesan KPAI soal Pembatasan Akses Anak di Ruang Digital

    KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak masih perlu diawasi dengan ketat.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *