Pria di Tangerang Bunuh Ayah gegara Tak Dikasih Uang Perbaiki Angkot

Jakarta

Seorang pria berinisial FK (38) menjadi tersangka usai membunuh ayahnya berinisial LHN (75) di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pelaku diduga membunuh korban karena tidak diberikan uang untuk perbaikan angkutan umum (angkot) miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) pukul 01.00 WIB di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Adik menemukan korban tewas di rumahnya.

“Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Minggu (18/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.

“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Adapun dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota.

“Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi,” ungkapnya.

Budi menyampaikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lihat juga Video: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Ayah-Ibu di Ponorogo

(dvp/lir)

  • Related Posts

    Fadia Ngaku Tak Paham Aturan, Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah

    Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menanggapi penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Deddy mengakui memang banyak…

    Terungkap Jejak Gading Gajah Tesso Nilo hingga Dikirim ke Solo

    Pekanbaru – Perburuan satwa liar yang menewaskan gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau mengungkap jejak berdarah perdagangan gading…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *