LIMA puluh hari pascabencana ekologis di Sumatera, pemulihan dinilai belum berjalan signifikan. Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga merusak infrastruktur ekologis juga belum menunjukkan efek jera.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bencana yang awalnya bersifat lingkungan kini berkembang menjadi krisis kemanusiaan. Dampaknya terlihat dari hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan masyarakat secara bersamaan.
Aktivitas ekonomi lumpuh, gagal panen meluas, akses jalan terputus, listrik belum stabil, dan harga kebutuhan pokok melonjak. Di Aceh, bencana ini juga menggerus kearifan lokal seperti tradisi Meugang yang selama ini menjadi sistem solidaritas pangan masyarakat.
Koordinator Desk Disaster Walhi Region Sumatera Wahdan Lubis mengatakan, minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga memperparah kondisi korban. “Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir tanpa transparansi dan akuntabilitas. Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang saat rakyat menyelamatkan nyawa, malah berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi,” kata Wahdan Lubis dalam konferensi pers di Medan, Jumat, 16 Januari 2026.
Aceh secara geografis merupakan wilayah strategis sekaligus rentan. Berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam yang kaya seperti hutan, sungai, pesisir, dan laut Aceh, seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian ekologis. Namun dalam dua dekade pasca tsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin, menyatakan pembangunan di wilayah terdampak bencana tidak bisa lagi dilakukan dengan pola lama. Pencabutan izin ekstraktif di wilayah rentan menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.
“Masyarakat Aceh itu paham atas kerentanan ruang hidupnya, makanya mereka menjaga wilayah dengan pengetahuan tradisional yang terbukti secara turun-temurun melalui tradisi. Harusnya pengetahuan tradisional ini menjadi acuan negara untuk memitigasi bencana,” katanya.
Di Sumatera Utara (Sumut), Walhi menyoroti kawasan Batang Toru yang sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis. Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut Jaka Kelana Damanik menyebut, dalam 10 tahun terakhir sekitar 10.795 hektare hutan Batang Toru telah dialihfungsikan akibat aktivitas tujuh perusahaan besar.
Luasan kawasan hutan itu diperkirakan setara dengan sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas perusahaan besar di kawasan tersebut. Jaka menjelaskan, kasus di Batang Toru menjadi cermin pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air serta meredam kejadian ekstrem. “Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana ekologis akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat,” ujar dia.
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menegaskan penanganan banjir tidak boleh berhenti pada respons darurat, tetapi harus disertai pemulihan ekologis jangka panjang dan penegakan hukum secara tegas terhadap korporasi perusak lingkungan. “Agar menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata,” ujar Uli Arta.
Walhi juga mengkritisi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat perdata enam perusahaan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Menurut Walhi, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan perihal penanganan dua perusahaan lain yang sebelumnya disebut turut diperiksa.
“Awalnya KLH mengumumkan ada 8 perusahaan yang diperiksa dan dikenai sanksi administratif penghentian sementara. Namun, ini menimbulkan pertanyaan, ke mana 2 perusahaan lagi?” ujar Uli. Dia menilai, apabila KLH kalah, perusahaan lain yang menjadi tergugat dapat menjadikan putusan pengadilan sebagai legitimasi untuk menyatakan perusahaan tidak bersalah.






