Legislator DKI Tolak Pilkada via DPRD: Merampok Hak Rakyat

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menolak keras wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena bertentangan dengan semangat reformasi, demokrasi, serta prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya menegaskan penolakan terhadap pilkada yang dipilih oleh DPRD. Ini merupakan langkah mundur yang mencederai demokrasi dan mengkhianati semangat Reformasi 1998,” kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menekankan bahwa pilkada langsung merupakan hasil perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak menentukan pemimpinnya sendiri.

Menurut dia, pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, melainkan juga perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat.

“Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bukan hanya untuk segelintir elite politik. Karena itu, mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sama saja dengan merampok hak politik rakyat,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

PDI Perjuangan, kata Kent, sejak awal selalu konsisten memperjuangkan demokrasi yang berkeadilan, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat kecil. Setiap upaya yang berpotensi melemahkan demokrasi, termasuk pengurangan hak pilih rakyat, dipastikan akan ditolak.

“Jika alasan efisiensi, stabilitas, atau biaya dijadikan dalih, yang harus dibenahi adalah tata kelola dan integritas pemilunya, bukan malah mencabut hak dasar rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, pilkada melalui DPRD justru berpotensi membuka ruang politik transaksional, oligarki, serta konflik kepentingan yang makin menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.

Kent pun mengajak semua elemen masyarakat, akademikus, pegiat demokrasi, dan penyelenggara negara untuk bersama-sama mengawal supaya pilkada dilaksanakan secara langsung bukan melalui DPRD.

“Demokrasi tidak boleh disederhanakan menjadi kesepakatan elite. Demokrasi harus hidup dari partisipasi rakyat yang hakiki,” katanya.

  • Related Posts

    50 Kades di Aceh Barat Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 40,9 M

    Jakarta – Polres Aceh Barat memberi waktu kepada 50 orang kepala desa (keuchik) di daerah setempat agar mengembalikan temuan indikasi korupsi dana desa sebesar Rp 40,9 miliar. Ultimatum itu berlaku…

    Pasutri WN Pakistan di Bogor Ternyata Dibunuh Pegawai, Polisi Ungkap Motifnya

    Jakarta – Terungkap sosok yang membunuh pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47) yang ditemukan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Ternyata, pelakunya adalah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *