BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BADAN Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang karena berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober-Desember 2025. Dari total temuan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan semua temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

“Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Januari 2026.

Asam retinoat, misalnya, dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada ibu hamil (bersifat teratogenik). Kemudian, mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon. Hidrokinon dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku. 

Selanjutnya, deksametason dalam kosmetik dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, hingga berkurangnya produksi hormon. Merkuri dapat mengakibatkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf. Kemudian, klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar, serta kekeringan di area perawatan.

Taruna mengatakan temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan terhadap semua komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk retail.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna. 

Kepala BPOM menegaskan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat 1 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Berikut daftar 26 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM.

1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA (CV Surya Permata)

2. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Dermabright (PT Derma Elok Farma)

3. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Acne Brightening (PT Derma Elok Farma)

4. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Brightening (PT Derma Elok Farma)

5. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Glow (PT Derma Elok Farma)

6. ERME Acne Night Cream

7. ERME Melasma Cream

8. ERME Night Cream Step I

9. ERME Night Cream Step II

10. ERME Night Cream Step III

11. ERME Night Cream Step IV

12. ERME Night Gel Glowing Booster |

13. ERME Night Gel Glowing Booster II

14. ERME Night Gel Glowing Booster III

15. ERME Scar Solution

16. GOLD ROBELLINE Night Cream (PT Cosmetindo Global Internasional)

17. JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream  (PT Her Bayu Inti)

18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening

19. MAXIE Beautiful Night Cream (PT Sandrica Beauty Derma)

20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream (PT Sandrica Beauty Derma)

21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening

22. Night Cream Glow

23. Night Lotion Whitening Extra White

24.  TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin Night Cream (PT Aleyah Sintasint Farma)

25. UMI BEAUTY CARE Face Vitamin (PT Resik Mitra Anugerah)

26. ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne

  • Related Posts

    Antisipasi Macet, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Besok Pagi

    Jakarta – Kawasan wisata Puncak, Bogor diprediksi tetap ramai dikunjungi wisatawan pada libur panjang akhir pekan, besok. Polres Bogor menyiapkan Rekayasa lalu lintas hingga ganjil genap. “Untuk prediksi esok hari,…

    Menteri Imipas MInta Jajaran Berkontribusi: Jangan Kelihatan Melek, Tapi Tidur

    Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan pesan mendalam kepada jajarannya soal kinerja dan pelayanan publik. Kalimat pesan berupa kiasan, yaitu: Jangan terlihat melek, tapi ternyata tidur.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *