Jaksa Baca Bukti Chat Ammar Zoni Pernah Titip Klip Plastik ke Kekasih

Jakarta

Jaksa membacakan bukti percakapan digital antara terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, dengan kekasihnya, dr Kamelia. Chat itu berisi ucapan Ammar saat nitip klip plastik ke Kamelia.

Bukti chat itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/1/2026). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan saksi verbalisan, Panit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Ipda Bambang.

“Terus ada juga chatting-annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya ‘selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?’ gitu kan. Terus dijawab ‘udah plastik aja‘, ‘aku nggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik’,” ujar jaksa membacakan bukti chat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan chat itu ditemukan dalam telepon seluler (ponsel) Ammar Zoni yang telah disita. Dalam chat itu, Kamelia disebut menanyakan hal lain yang mau dititipkan Ammar.

Ammar mengatakan klip plastik itu merupakan titipan dari seseorang bernama Jaya, yang kemudian ia mintakan ke Kamelia. Namun Ammar mengatakan klip plastik itu belum sempat dikirim ke rutan.

“Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chatting-an kamu sini ‘digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?’. Terus si Kamelia ini jawab ‘sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim’. Berati kan itu plastiknya terkirim dong,” kata jaksa.

“Belum dikirim dong,” timpal Ammar Zoni.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

(mib/jbr)

  • Related Posts

    Apa yang disampaikan oleh apel busuk Afghanistan kepada kita tentang sektor buruknya

    Pada bulan April, saya menemani seorang teman berkunjung ke desa-desa di provinsi Daikundi, Afghanistan tengah. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk berbicara dengan para petani penerima manfaat dari proyek yang…

    'Nggak Ada Semingguan Aja Puyeng', Saat Bank Terapung Diandalkan Warga Tidung

    Jakarta – Pucuk dicinta ulam tiba. Seperti peribahasa ini, Moh Said dan sejumlah warga di Pulau Tidung pagi itu senang melihat kehadiran Teras Kapal BRI Bahtera Seva I yang mereka…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *