UNIVERSITAS Lambung Mangkurat (ULM) bakal memulihkan dan melakukan pendampingan kepada dosen yang sebelumnya mendapat sanksi pencabutan gelar guru besar. Pencabutan gelar itu dilakukan karena dugaan pelanggaran integritas akademik serta rekayasa persyaratan menjadi guru besar.
Rektor ULM Ahmad Alim Bachri baru-baru ini dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menegaskan ia akan mengembalikan belasan gelar guru besar yang sempat dicabut itu. Ahmad Alim mengatakan ULM telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memfasilitasi pemulihan karier akademik dosen yang gelar guru besarnya dicabut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fokus kebijakan tersebut, kata dia, ialah membuka kembali kesempatan bagi para dosen untuk mengajukan jabatan guru besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kebijakan yang diterapkan difokuskan pada pemberian kesempatan bagi dosen untuk kembali mengajukan jabatan guru besar sesuai regulasi,” kata Ahmad Alim dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman ULM, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menambahkan, kementerian telah memberikan ruang bagi dosen yang terdampak untuk mengajukan kembali jabatan tersebut setelah satu tahun sejak surat keputusan pencabutan diterbitkan.
Alim mengatakan, ULM menyiapkan berbagai fasilitasi di antaranya pendanaan penelitian, pendampingan akademik, proses verifikasi publikasi melalui Publication Center, hingga pembiayaan penerbitan jurnal ilmiah. Untuk penelitian penugasan, universitas mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100 juta untuk setiap penelitian.
Tempo telah berupaya menghubungi Rektor ULM Ahmad Alim Bachri serta Wakil Rektor ULM Iwan Alfanie terkait kebijakan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis keduanya belum memberikan respons.
Kebijakan yang digagas Rektor ULM itu menuai penolakan dari internal kampus. Seorang narasumber Tempo menyayangkan inisiatif rektor dan menilai kebijakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan akademik, tetapi juga memperlihatkan lemahnya ketegasan otoritas kampus dan kementerian dalam menegakkan integritas.
Narasumber Tempo yang mengetahui langsung dinamika di kampus menyebutkan bahwa keputusan kementerian terhadap belasan guru besar bermasalah sejatinya bukan pencabutan gelar, melainkan pembatalan surat keputusan. Perbedaan istilah tersebut dinilai krusial karena berdampak pada konsekuensi hukum dan administratif.
“Karena hanya dibatalkan, bukan dicabut, maka setelah sanksi administratif selesai, mereka masih bisa mengajukan kembali jabatan guru besar,” kata sumber tersebut.
Menurut dia, ketidaktegasan kementerian dalam menerbitkan surat keputusan menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya pemulihan jabatan. Situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh para dosen yang terkena sanksi untuk melobi berbagai pihak, termasuk pimpinan universitas dan DPRD setempat.
Kebijakan rektorat yang mengalokasikan anggaran hingga Rp 100 juta per dosen untuk penelitian dan publikasi jurnal guna mendukung pengajuan ulang jabatan guru besar juga menuai sorotan. Sumber Tempo menilai kebijakan itu tidak adil, mengingat para dosen tersebut sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dan integritas akademik. “Mereka sudah melanggar, tapi justru difasilitasi dengan dana besar untuk memperbaiki syarat administrasi. Ini melukai dosen-dosen lain yang selama ini taat prosedur,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dosen yang kini difasilitasi pemulihan jabatan sebelumnya telah menerima dana dari program percepatan guru besar. Dengan kebijakan terbaru, mereka berpotensi menerima pembiayaan serupa untuk kedua kalinya.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat fakultas yang terlibat dinilai sangat ringan dan tidak transparan. Hingga kini, tidak ada pemecatan terhadap pimpinan fakultas, sementara sanksi yang diberlakukan disebut hanya bersifat administratif dan sementara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang tak menjawab detail soal sanksi apa yang sebelumnya dijatuhkan kementerian untuk belasan guru besar yang melanggar integritas akademik tersebut. Togar hanya menjelaskan pemulihan gelar guru besar mungkin saja dilakukan. “Pemulihan tergantung pada jenis sanksinya,” kata Togar saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dia mengatakan, apabila ada penurunan pangkat dalam waktu tertentu, maka bisa saja pangkat itu dikembalikan.
Meski dapat pemulihan, kata Togar, pembinaan terhadap pelanggar integritas akademik itu tetap harus mendapatkan pembinaan. “Agar yang bersangkutan bisa terus meningkatkan kompetensinya dan berkesempatan memberikan kontribusi yang lebih baik,” kata dia.
Hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap sebelas dosen Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator. Inspektorat Jenderal kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut. Hasilnya, ada belasan guru besar ULM yang gelarnya dibatalkan.
ULM melalui Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Humas dan Sistem Informasi Yusuf Aziz, pernah menyampaikan pernyataan resmi ihwal pembatalan gelar guru besar tersebut. Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendiktisaintek itu memutuskan untuk membatalkan gelar guru besar kepada 17 dosen. “ULM berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan,” tulis pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Yusuf pada 27 September 2025.






