SEJUMLAH anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan belum mengetahui tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang disusun oleh pemerintah. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan penyusunan regulasi itu belum masuk secara resmi ke lembaga legislatif.
“Komisi I DPR belum dapat memberikan komentar substantif. Jika kelak diajukan dan dibahas, kami akan memastikan prosesnya berjalan hati-hati, transparan, dan tetap dalam koridor demokrasi,” kata politikus Partai Golkar itu saat dihubungi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dua anggota komisi I DPR lain, juga menyatakan belum mengetahui rencana pemerintah. Tubagus Hasanuddin enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan tak banyak yang ia ketahui. “Kita lihat dulu seperti apa materinya. Saya enggak bisa komentar dulu,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melalui aplikasi perpesanan pada Rabu.
Sementara itu, Abdul Halim dari Fraksi PKB mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Kendati begitu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyambut baik rencana pemerintah.
“Masalah itu memang butuh segera ada regulasi yang mengatur,” kata mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu melalui pesan singkat, pada Rabu.
Dave Laksono juga sepakat dengan Abdul. Dia menilai bahwa pemerintah tengah merumuskan langkah antisipasi memperkuat kedaulatan negara melalui penyusunan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. Ia meyakini isu disinformasi dan propaganda asing adalah tantangan nyata bagi ketahanan nasional.
Dave pun meyakini undang-undang ini diperlukan meskipun soal disinformasi telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang lebih spesifik perihal propaganda luar yang terstruktur dan masif. “Urgensinya bukan sekadar menambah aturan, melainkan memperkuat instrumen hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika global.”
Dave mengatakan Komisi I DPR berjanji akan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini dianggap sebagai kunci agar substansi regulasi itu tidak disalahgunakan.
Dia mengaku bisa memahami kekhawatiran masyarakat sipil berkaitan dengan potensi pembatasan kebebasan berekspresi jika undang-undang itu disahkan. Jika RUU tersebut ditargetkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026, ia berjanji Komisi I DPR akan mendorong adanya jaminan ruang kebebasan berekspresi yang sehat sekaligus bertanggungjawab.
“Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang kelak dibahas tidak boleh menggerus hak-hak konstitusional warga negara,” kata Dave.
Adapun saat ini draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tengah digodok oleh Kementerian Hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyatakan bahwa draf rancangan undang-undang tersebut ada di Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujar Yusril saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek, Selasa, 13 Januari 2026.
Sementara itu, Supratman belum dapat dikonfirmasi. Ia belum merespons pesan maupun telepon dari Tempo hingga Selasa malam, 13 Januari 2026.
Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, juga mendengar informasi pemerintah sedang menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurut dia, naskah akademik rancangan beleid tersebut muncul tiba-tiba dan melewati tenggat waktu penyusunan Prolegnas pada September 2025.
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, menurut Wahyudi, juga tidak muncul dalam Prolegnas Prioritas 2026. Rancangan yang sudah muncul dalam program tersebut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, dan lainnya.
Wahyudi melanjutkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terakhir sudah mencakup tata kelola konten soal disinformasi dan propaganda. Beleid itu dianggap telah mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memperbaiki klausul yang berhubungan dengan konten dan tanggung jawab platform digital.
Dia menuturkan, revisi PP 71/2019 masih dalam proses di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” ujar Wahyudi saat dihubungi, Selasa.






