Joki Jambret iPhone 16 Pro Milik Wanita di Kelapa Gading Akhirnya Ditangkap

Jakarta

Polisi menangkap joki jambret tas dan iPhone 16 Pro milik seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku bernama Rahul Afriyasis (25) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Pelaku ditangkap berdasarkan pendalaman keterangan tersangka M Deni (22), yang merupakan pelaku penjambretan. Berbekal keterangan itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan Rahul di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Atas petunjuk Tersangka Deni bahwa Tersangka Deni melakukan tindak pidana pencurian dilakukan bersama Rahul yang berperan sebagai joki,” ujarnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu 1 buah sweater, 1 pasang sandal, 1 unit handphone Merk Techno, dan 1 buat simcard. Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

iPhone Dijual Buat Beli Sabu

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 pagi. Polisi mengungkap pelaku telah menjual handphone tersebut.

“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Rabu (7/1).

Seto menyebut D juga membeli sabu. Saat ditangkap, kata dia, pelaku dalam kondisi menggunakan sabu.

“Pas ditangkap lagi nyabu,” kata Seto.

Seto mengatakan iPhone 16 Pro yang dijambret oleh D telah dijual kepada R. Hasil penjualan iPhone 16 Pro tersebut dibagi rata kedua pelaku.

“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” kata Seto.

(dvp/wnv)

  • Related Posts

    MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU nomor 1 tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoax yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar…

    Politisi Afrika Selatan Julius Malema dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senjata

    PEMECAHAN, Hakim memberikan masa jabatan lima tahun kepada tokoh oposisi, yang menurut para pengacara akan mengangkat banding. Politisi oposisi Afrika Selatan Julius Malema telah dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senapan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *