ISTANA Kepresidenan merespons kabar beredarnya draf peraturan presiden atau Perpres yang mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengatasi terorisme. Draf berjudul Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme sebelumnya beredar dan mendapat kritik sejumlah organisasi sipil karena dinilai bermasalah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan draf yang beredar belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Artinya, kata dia, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum. “Belum,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.
Prasetyo berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan soal kebijakan yang belum berlaku. Dia meminta publik tidak berasumsi terlalu jauh. Menurut Prasetyo, substansi peraturan tersebut juga harus dipahami terlebih dahulu.
Dia berujar setiap kebijakan pemerintah memiliki konteks yang sesuai kebutuhan dan situasi tertentu. Prasetyo mengklaim pemerintah tidak akan menerbitkan aturan yang tidak memiliki batasan jelas ataupun mekanisme pengendalian memadai.
Prasetyo mencontohkan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Dalam beleid tersebut, terdapat ancaman pidana atas penghinaan terhadap kepala negara.
Meski aturan itu menyebabkan sebagian orang khawatir, kata Prasetyo, sebenarnya ada batasan tertentu sehingga ancaman pidana tidak bisa sembarangan dikenakan ke semua orang. Batasan itu adalah delik aduan yang berlaku dalam aturan tersebut.
“Yang artinya kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya enggak bisa diproses. Itu menurut kami jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” tuturnya.
Sebelumnya beredar draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme, sebagai tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai subtansi yang termuat di draf perpres tersebut bermasalah.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintahan seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf Perpres ihwal tugas TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
Koalisi menyoroti perluasan peran TNI yang dianggap terlampau karet dan eksesif. Salah satu fungsi TNI untuk mengatasi aksi terorisme yang diatur dalam draf perpres tersebut ialah penangkalan.
Pelaksanaan fungsi penangkalan itu meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya. Koalisi mengatakan frasa operasi lainnya bersifat karet dan multitafsir, terlebih tidak memuat penjelasan yang memadai terhadap tugas penangkalan tersebut.
“Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini






