Pria di Kalbar Setubuhi Putrinya Sendiri, Ngaku Tak Puas dengan Istri

Jakarta

Pria inisial ML di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi usai tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi berkali-kali karena pelaku mengaku kurang puas dengan istri.

“Alasan pelaku melakukan perbuatan biadab itu karena dia mengaku tidak puas dengan istrinya,” kata Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, dilansir detikKalimantan, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara anaknya yang menjadi korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku awalnya dipergoki warga di salah satu kebun di Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (6/1/2025) siang.

“Pelaku ditangkap warga di kebun. Awalnya warga mengira anak tersebut diperkosa oleh orang tak dikenal, namun setelah diamankan ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri,” ungkap Eka.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung.

“Iya, pelaku ayah kandung. Korban anaknya sendiri. Pelaku diamankan warga dan saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Kubu Raya,” kata Ade.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/azh)

  • Related Posts

    Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Titiek Soeharto: Semoga Bawa Kebaikan

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat ulang tahun kepada Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Prabowo mendoakan agar Ketua Komisi IV DPR itu mendapat kebaikan pada tahun ini. “Mbak…

    Lula meminta AS mengirim mantan kepala intelijen ke Brasil setelah penangkapan ICE

    Presiden Brazil mengatakan dia mengharapkan Alexandre Ramagem dikembalikan ke Brazil untuk menjalani hukuman penjara setelah ditahan di AS. Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva telah meminta agar Amerika mengirimkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *