KPK Analisis Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN

Jakarta

Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke KPK. KPK akan menganalisis laporan tersebut.

“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi mengatakan pada umumnya laporan yang diajukan akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK. Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.

Budi menuturkan, tindak lanjutnya hanya akan disampaikan ke pelapor. Hal itu juga sebagai bentuk akuntabilitas.

“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tuturnya.

Adapun pelaporan itu dilakukan pada Selasa (6/1). Pelaporan itu terkait dengan royalti Rp 14 miliar. Perwakilan Garputala, Ali Akbar mengatakan dalam pelaporan itu turut melampirkan sejumlah barang bukti. Seperti diantaranya bukti transfer dan bukti transaksi.

“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” kata Ali Akbar kepada wartawan.

“Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambahnya.

Kata Ali, dana royalti yang telah terkumpul tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya Rp14 miliar. Ali menyebut, uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak boleh digunakan oleh LKMN.

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” sebutnya.

(ial/eva)

  • Related Posts

    OSO Buka Suara soal Jet Pribadi yang Dipakai Menag: Salahnya di Mana?

    Jakarta – Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) buka suara terkait Menag Nasaruddin Umar yang melapor ke KPK soal fasilitas jet pribadi saat menuju lokasi peresmian Gedung Balai Sarkiah…

    6 Fakta Adu Banteng TransJ di Jalur 'Langit' Bikin Penumpang Luka

    Jakarta – Kecelakaan melibatkan 2 bus Transjakarta yang dikemudikan operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir Jakarta Selatan. Kecelakaan di jalur ‘langit’ ini membuat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *