KPK Analisis Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN

Jakarta

Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke KPK. KPK akan menganalisis laporan tersebut.

“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi mengatakan pada umumnya laporan yang diajukan akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK. Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.

Budi menuturkan, tindak lanjutnya hanya akan disampaikan ke pelapor. Hal itu juga sebagai bentuk akuntabilitas.

“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tuturnya.

Adapun pelaporan itu dilakukan pada Selasa (6/1). Pelaporan itu terkait dengan royalti Rp 14 miliar. Perwakilan Garputala, Ali Akbar mengatakan dalam pelaporan itu turut melampirkan sejumlah barang bukti. Seperti diantaranya bukti transfer dan bukti transaksi.

“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” kata Ali Akbar kepada wartawan.

“Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambahnya.

Kata Ali, dana royalti yang telah terkumpul tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya Rp14 miliar. Ali menyebut, uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak boleh digunakan oleh LKMN.

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” sebutnya.

(ial/eva)

  • Related Posts

    2 Pria di Jaktim Pura-pura Nyari Kerja, Ternyata Curi Motor Jukir Toko Roti

    Jakarta – Dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku berpura-pura mencari kerja saat mencari motor untuk dicuri. “Mereka beralasan…

    PDIP Teguh Tolak Pilkada Lewat DPRD: Dari Dulu Sendiri Juga Nggak Apa

    Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan PDIP tetap menolak pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Hugo mengatakan tidak masalah PDIP hanya satu-satunya partai yang menolak wacana tersebut.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *