Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades di Pandeglang Bikin Pembelanjaan Fiktif

Jakarta

Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti inisial KI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Rp 500 juta. Polisi kini telah melakukan penahanan terhadap tersangka KI.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Hansen mengatakan penyidik kepolisian mengamankan beberapa alat bukti, mulai SPJ kegiatan hingga dokumen perencanaan pembangunan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun ia belum bisa menjelaskan modus tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” katanya.

Hansen menjelaskan penyidik melihat adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang dianggap fiktif. Menurutnya, dugaan markup harga berpotensi dilakukan oleh tersangka.

“Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.

Hansen mengatakan perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Tersangka, katanya, ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, Rp 500 juta,” katanya.

Ia belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Hansen menyatakan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

“Kita belum bisa memberikan informasi. Pertama, ini masih pendalaman. Tapi intinya Tersangka sekarang kita tahan satu orang, yaitu Kepala Desa Sidamukti,” katanya.

(wnv/wnv)

  • Related Posts

    Pengadilan banding AS memblokir kasus pelanggaran atas penerbangan deportasi Trump

    Pemerintahan Trump telah menghadapi penyelidikan keluhan atas keputusannya untuk melanjutkan dua penerbangan deportasi pada bulan Maret 2025. Pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memblokir hakim pengadilan yang lebih rendah untuk…

    Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

    Serang – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *