KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur akal imitasi atau AI Grok di platform media sosial X. Belakangan, sistem AI buatan Elon Musk itu dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus memiliki mekanisme pelindungan yang efektif bagi pengguna. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 Januari 2026.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila Kementerian Komdigi menemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, maka mereka dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Sistem Grok di media sosial X memantik perdebatan mengenai etika penggunaan akal imitasi. Banyak pengguna X yang meminta Grok untuk mengubah foto tertentu melalui instruksi tertulis. Salah satunya perintah mengedit foto seseorang menggunakan bikini. Padahal, pengguna yang mengunggah foto tersebut awalnya mengenakan pakaian tertutup.
Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa Grok belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis foto tersebut. “Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” tutur Alexander.
Menurut dia, fenomena ini bukan hanya berkaitan soal manipulasi digital semata, tapi termasuk tindakan perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang mungkin menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Ia pun menegaskan bahwa penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alexander mengatakan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kementerian Komdigi.
Adapun aturan mengenai konten pornografi termaktub dalam Pasal 172 dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.






