Diancam Obeng, Remaja di Bogor Nyaris Dibegal Modus Pura-pura Minta Antar

Bogor

Percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa seorang remaja berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Pelaku seorang pria berinisial R (29) ditangkap.

“Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian disertai ancaman kekerasan,” kata Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (7/1) sore di Desa Putat Nutug. Pelaku ditangkap warga usai mengancam korban dengan menggunakan obeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terduga pelaku diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan cara mengancam korban menggunakan sebuah obeng,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mulanya menghampiri korban. Kemudian meminta diantarkan menggunakan sepeda motor korban.

“Namun, saat berada di sekitar area jembatan, pelaku diduga mengancam korban dengan menodongkan obeng ke arah pinggang korban, sambil mengancam akan menusuk apabila tidak menuruti perintahnya,” jelasnya.

Korban kemudian segera menghentikan kendaraan dan mengambil kunci kontaknya. Kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar,” imbuhnya.

Warga melaporkan kejadian itu kepada polisi. Menerima laporan warga, polisi kemudian segera ke lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Parung.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Parung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada aparat kepolisian,” pungkasnya.

(rdh/mea)

  • Related Posts

    Pengadilan banding AS memblokir kasus pelanggaran atas penerbangan deportasi Trump

    Pemerintahan Trump telah menghadapi penyelidikan keluhan atas keputusannya untuk melanjutkan dua penerbangan deportasi pada bulan Maret 2025. Pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memblokir hakim pengadilan yang lebih rendah untuk…

    Polres Serang Ringkus 2 Pengamen Saat Jual Motor Curian Via Online

    Serang – Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya merupakan pengamen yang memasarkan hasil curian melalui status…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *