Penampakan Tumpukan Uang dan Aset Rp 96,7 M Kasus Judol Disita Bareskrim

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus illegal access dan pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol). Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar.

Uang Rp 96,7 miliar itu ditampilkan dalam jumpa pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri Rabu (7/1/2026). Uang tersebut ditumpuk memanjang di depan meja bersama barang bukti digital yang turut dirilis.

Uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu ditempatkan dalam plastik bening. Masing-masing satu kantung plastik uang bernilai Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol). Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar, Rabu (7/1/2026).Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar, Rabu (7/1/2026). (Rumondang Naibaho/detikcom)

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap uang sitaan itu berasal dari dua sumber. Pertama patroli siber Bareskrim dan kedua pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” kata Himawan.

Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp 59.126.460.631 dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37.650.717.250.

Kasus Judol

Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 10 website judol melalui patroli siber. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Himawan.

“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.

Himawan menyebut 21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol). Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar, Rabu (7/1/2026).Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar, Rabu (7/1/2026). (Rumondang Naibaho/detikcom)

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” lanjut dia.

(ond/rfs)

  • Related Posts

    Jemaah haji tiba di dekat Mekah menjelang Hari Arafah

    Umpan Berita Peziarah Muslim mulai berdatangan di Mina, dekat Mekah, menjelang dimulainya Hari Arafah selama ibadah haji tahunan. Para peziarah menggambarkan perasaan damai dan syukur saat mereka mempersiapkan salah satu…

    Saksi Bisu Wanita di Bogor Dibunuh hingga Dibuang dari Tol Layang

    Jakarta – Wanita inisial AA (25) diduga dibunuh lalu jasadnya dibuang dari atas Tol Layang Bogor Outer Ring Road (BORR), Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat. Golok hingga mobil…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *