SERORANG warga Surabaya mengaku kedua rumah miliknya disita Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III. Salah satu rumah tersebut saat ini telah dibangun untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).
Warga tersebut adalah pensiunan Pelindo III, Wawan Syarwhani. Dia mengaku pemilik sah dua rumah di kawasan Teluk Kumai, Perak, Surabaya yang dibuktikan dengan akta notaris tahun 1992 dan 2004.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Wawan, kawasan itu sebelumnya adalah perumahan Dinas Perum Pelabuhan III Surabaya. Namun, hak milik atas bangunan rumah keduanya secara sah merupakan miliknya. “Bahkan saya juga rutin bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ucap Wawan pada Jumat, 2 Januari 2025.
Kendati demikian, Pelindo III menggugat Wawan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penggunaan hak pengelolaan lahan (HPL) kedua rumah tersebut pada 2017. Pelindo III pun memenangkan gugatan tersebut meski Wawan telah mengajukan banding hingga 2023.
Pada Mei 2024, juru sita PN Surabaya melakukan eksekusi di kedua rumah tersebut. “Dalam surat eksekusi tersebut, tanah memang sah milik Pelindo, tapi hak bangunan tetap milik saya,” ucap Wawan.
Sayangnya, kedua rumah tersebut tidak dapat dipertahankan Wawan lagi. Bahkan, salah satu bangunan rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur 83A telah dialihkan ke pihak ketiga dan dilakukan renovasi untuk kebutuhan SPPG.
“Sejak September sudah dibangun SPPG yang dikelola Polres Tanjung Perak,” tuturnya.
Pantauan Tempo, rumah tersebut memang telah dibangun SPPG Polres Tanjung Perak dengan bangunan yang dicat biru. Pembangunan berlangsung sejak September 2025.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Satu Suroto mengaku tidak memahami soal pembangunan SPPG. “Nanti saya kabari kalau ada info,” Senin 5 Januari 2025.
Terpisah, Humas Pelindo III, Mahesa Nugraha mengatakan bahwa Pelindo secara sah memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud berdasarkan putusan pengadilan. Berdasarkan putusan tersebut, juru sita PN Surabaya telah melakkan eksekusi objek sengketa berupa lahan hak pengelolaan (HPL).
Dia juga membenarkan bahwa rumah tersebut telah dimanfaatkan sebagai SPPG. Namun, Mahesa enggan menjelaskan soal pengelolaan SPPG yang diserahkan Polres Tanjung Perak. “Betul, saat ini di manfaatkan sebagai SPPG,” ucapnya singkat.






