Polda Metro Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka, Diperiksa Rabu Besok

Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reonald mengatakan Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun, kata Reonald, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka akan digelar Rabu (7/1) besok hari. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.

detikcom sudah menghubungi Richard Lee untuk untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangkanya. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.

(idn/idn)

  • Related Posts

    Menag soal Sapi Kurban Presiden: Tak Boleh Ada yang Kelaparan

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan Masjid Istiqlal telah menerima sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto. Sejatinya ia mempersilakan Prabowo jika ingin berkurban di tempat lain. “Iya jadi…

    Legislator Sambut Putusan MK: Di Golkar Perempuan Diberi Kesempatan Memimpin

    Jakarta – Politikus Partai Golkar Nurul Arifin mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Ia menilai keterwakilan perempuan di legislatif saat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *