WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menghargai langkah masyarakat sipil maupun mahasiswa yang menguji materiil pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan langkah tersebut merupakan hak warga negara ketika menilai produk hukum yang disahkan oleh DPR tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Dasco di Kompleks DPR, Selasa, 6 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengatakan pembahasan KUHP di DPR cukup panjang karena DPR melewati berlbagai tahapan untuk memenuhi persyaratan pembentukan perundang-undangan, salah satunya soal partisipasi bermakna. Meski begitu, masyarakat tetap berhak untuk mengajukan uji formil maupun materiil undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Negara ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang, ada salurannya. Tetapi kami menyayangkan banyak berita-berita hoax yang disebarkan di media sosial tentang KUHP ini,” ujar Dasco.
Undang-Undang KUHP itu disahkan oleh DPR, tiga tahun lalu. Tapi undang-undang itu baru berlaku pada awal 2026. Sejak pembahasan hingga saat ini, masyarakat sipil menyoal berbagai pasal kontroversi dan karet dalam UU KUHP.
Masyarakat sipil dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lantas mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Pada 22 Desember 2025, dua orang warga negara Indonesia bernama Lina dan Sandra Paramita mengajukan uji materiil Pasal 488 KUHP yang mengatur soal penggelapan. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
Kemudian pada 24 Desember 2025, 13 mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi menggugat Pasal 256 KUHP yang mengatur soal demonstrasi. Pemohon beralasan, berlakunya pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial kepada kepada para pemohon sebagai warga negara.
Mereka menilai rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Pasal in menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan.
Mereka juga menggugat Pasal 302 tentang larangan menghasut orang menjadi tidak beragama; Pasal 281 tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, serta Pasal 218 soal perzinahan.
Selanjutnya, Pasal 100 tentang hukuman mati; Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah ataupun lembaga negara; serta Pasal 603 dan 604 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Siap Tak SIap Implementasi KUHP dan KUHAP Baru






