Ketua KPK Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru: Penyesuaian Sambil Proses

Jakarta

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan siap menjalankan KUHP dan KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Setyo mengatakan penyesuaian di KPK akan berjalan sambil berproses.

“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” kata Setyo di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prinsipnya, kata Setyo, KPK akan menjalankan secara konsekuen atas KUHP dan KUHAP baru itu. Internal KPK melalui Biro Hukum sendiri telah melakukan kajian.

“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” sebutnya.

Setyo menyebut tidak ada kekhawatiran dalam penerapan aturan baru itu. Dirinya menegaskan KPK akan menjalankan KUHP dan KUHAP baru itu.

“Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.

Diketahui, KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku pada awal tahun ini. Keduanya berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyebut sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah siap penerapan KUHP dan KUHAP baru. Supratman menyebut, jika ada kasus yang tengah diusut di tengah perubahan undang-undang, akan digunakan aturan yang paling menguntungkan.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menyebut sudah ada juga surat edaran dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara yang ada. Proses dalam penggunaan hukum acara yang lama juga telah dibuatkan petunjuk oleh instansi penegak hukum masing-masing.

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” kata dia.

(ial/whn)

  • Related Posts

    Kemenhut Dukung Proses Pencocokan Data oleh Kejagung

    Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi soal kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siang tadi. Kemenhut menyebut kehadiran penyidik itu untuk menyocokkan data. “Kehadiran…

    Kala Mentan Istigfar Gara-gara Salah Panggil Dedi Mulyadi Jadi RK

    Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman salah panggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi Ridwan Kamil (RK). Saat dirinya menyadari salah sebut, Mentan Amran langsung mengucap istigfar. Momen…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *