Amnesty: Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Bentuk Intimidasi

AMNESTY Internasional Indonesia mengecam kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Organisasi nirlaba yang bekerja mengadvokasi kasus-kasus hak asasi manusia ini menilai kehadiran personel militer di ruang sidang telah mengintimidasi peserta persidangan.

“Kehadiran anggota TNI di ruang sidang bisa membuat warga sipil yang menjadi saksi di persidangan merasa terintimidasi dan bisa menganggu jalannya persidangan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International, Indonesial Usman Hamid, pada Selasa, 6 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Amnesty menjelaskan kehadiran personel militer dalam persidangan sipil telah melanggar konstitusi, yakni dengan melewati batasan antara urusan sipil dan pertahanan. Menurut Usman, persidangan sipil bukan wilayah perang maupun suatu kondisi yang membutuhkan pertahanan militer sebagaimana yang menjadi wilayah kewenangan TNI dalam undang-undang. 

“Melibatkan TNI dalam menjaga ruang sidang ataupun pengadilan adalah kebijakan yang berlebihan yang tidak memiliki urgensi sama sekali,” kata Usman. “Tidak ada kedaruratan yang memerlukan kehadiran militer di ruang sidang.”

Amnesty berpandangan masuknya TNI ke urusan sipil semacam ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat kontra produktif bagi profesionalisme di tubuh TNI tersebut. Amnesty meyakini militerisasi ruang sipil termasuk ruang pengadilan seperti ini akan membuat TNI lebih ahli dalam mengerjakan hal-hal yang bukan menjadi tugas utama mereka. Sementara tugas utama mereka menjaga kedaulatan dan pertahanan negara berpotensi terabaikan. 

Atas dasar itu, Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan total praktik multifungsi TNI tersebut serta mengembalikan institusi militer ke tugas utamanya menjaga pertahanan negara. “Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer, tanpa perlu melakukan hal yang sama pada pengadilan sipil. Militer harus kembali ke barak,” kata Usman. 

Sebelumnya, kehadiran personel TNI dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo itu sempat ditegur oleh hakim pengadilan. Momen tersebut terjadi ketika penasihat hukum Nadiem sedang membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketika itu Hakim Ketua Purwanto S Abdullah tiba-tiba menyela “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” kata dia. Hakim Purwanto lantas meminta agar ketiga prajurit TNI itu tidak berdiri di depan pintu area persidangan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan kehadiran tiga personel TNI dalam ruangan itu merupakan permintaan dari kejaksaan. Permintaan tersebut dilakukan untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Aulia berdalih penugasan TNI di ruang sidang juga sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia saat dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026. 

Adapun sidang yang berlangsung pada 5 Januari 2026 itu dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Kubu Nadiem kemudian membalasnya dengan menyampaikan nota keberatan.

Nadiem Makarim dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam sidang, Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Akan Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang…

    Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif. “Jadi kalau rekan-rekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *