Jakarta –
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan soal aturan penangkapan hingga penahanan tersangka dalam KUHAP baru. Dia menerangkan alasan penangkapan tak harus izin pengadilan.
Awalnya, Eddy menjelaskan ada sembilan upaya paksa di mana tiga di antaranya upaya paksa bisa dilakukan tanpa harus izin pengadilan. Sembilan upaya paksa itu antara lain penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan larangan keluar negeri.
“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” jelas Eddy, dalam jumpa pers, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menerangkan penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP baru. Sebab, berdasarkan putusan MK, penyadapan harus diatur melalui undang-undang sendiri.
“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada uu penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.
“Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existingnya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.
Kemudian, tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan yakni penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Eddy mengatakan penetapan tersangka tanpa izin karena belum ada hak asasi yang dilanggar.
“Kedua mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” jelasnya.
Sementara terkait penahanan, dia menyebut hal itu berdasarkan letak geografis dan sumber daya manusia. Dia juga mengatakan selama ini penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.
“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.
Kemudian Eddy menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan objek praperadilan.
“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” jelasnya.
(idn/dhn)






