Menteri Hukum: Pembahasan KUHP-KUHAP Dengarkan Koalisi Sipil

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim proses pembahasan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melibatkan partisipasi publik. Dia mengklaim pemerintah melibatkan dan mendengarkan masukan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Hampir semua Fakultas Hukum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia kami libatkan dan dengarkan. Begitu pula koalisi masyarakat sipil,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Dia mengatakan pemerintah dan DPR melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam perumusan produk hukum itu. Dia mengklaim pelibatan itu merupakan sebuah sejarah. “Khususnya termasuk KUHAP. Saya rasa belum pernah sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut pelibatan masyarakat bermakna,” kata dia. 

Dia menjelaskan revisi KUHP sudah dimulai sejak 1963. Pemerintah Indonesia ingin mengganti KUHP warisan kolonial menjadi KUHP nasional. “Jadi kalau dihitung sampai 2026 sudah 63 tahun untuk menggantikan warisan kolonial,” kata dia. 

Sementara itu, hukum pidana materiil Indonesia sudah berlaku sejak 1918. Revisi hukum acara pidana pun sudah selesai pada 1918 dengan terbitnya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Dia mengatakan KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, pasal-pasal dalam KUHP menimbulkan polemik. “Ada tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kami semua dan karena itu nanti akan dijelaskan,” kata dia. 

Adapun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan pada 2 Januari 2023. Sedangkan, KUHAP Baru disahkan belakangan pada 19 November 2025.

Meski berlaku bersamaan, KUHP baru memiliki masa sosialisasi yang lebih lama yaitu tiga tahun penuh. Sedangkan, masa sosialisasi KUHAP Baru adalah kurang dari dua bulan, terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru.

Proses penyusunan hingga pengesahan KUHAP baru banyak dikritik oleh masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari 34 organisasi, menilai masih ada beberapa pasal bermasalah di dalamnya. Proses penyusunannya juga dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi bermakna.

Koalisi lantas mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Mereka menilai masa sosialisasi KUHAP Baru terlalu singkat, dan khawatir seluruh aturan pelaksana tidak keburu diselesaikan.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, yang disiarkan di kanal YouTube YLBHI, 1 Januari 2026.

Seluruh peraturan pelaksana KUHAP Baru memang belum rampung hingga saat ini. Terdapat satu peraturan presiden (perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang harus ditetapkan oleh pemerintah. 

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan satu PP dan satu perpres menunggu penetapan, sedangkan satu PP dalam proses finalisasi. “Menunggu penetapan terkait Rancangan Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPBTI) dan Rancangan PP Mekanisme Keadilan Restoratif. Selainnya proses finalisasi,” kata dia saat dihubungi pada Jumat.

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan tersebut selesai bulan ini. “Insyaallah dalam bulan ini,” ujar Dhahana. Peraturan pelaksana akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP, agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.

Tanpa aturan-aturan tersebut, menurut Koalisi, akan ada ruang penyimpangan dari norma-norma di dalam KUHAP.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: DPR Minta Kemlu Menentang Tindakan AS terhadap Venezuela

  • Related Posts

    Rumah di Depok Kebakaran Gegara HP Dicas Ditinggal, 1 Orang Luka

    Jakarta – Kebakaran melanda sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, akibat api yang berasal dari ponsel yang terlalu lama diisi daya baterai atau di-charge. Satu orang mengalami luka akibat kebakaran…

    Tawuran Antarkampung di Medan, Mata Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun diduga terkena peluru nyasar saat tawuran antarkampung terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Peluru itu mengenai area mata korban. Peristiwa itu terjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *