Top: Gubes UGM Diteror hingga UU Penyesuaian Pidana Diteken

TEROR terhadap masyarakat sipil masih terjadi. Setelah menyasar aktivis maupun pemengaruh di media sosial, teror dari orang tak dikenal juga dialami akademikus perguruan tinggi. Dalam unggahan di akun Instagram-nya, guru besar bidang hukum kelembagaan negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengunggah tangkapan layar panggilan telepon dari orang tak dikenal yang menerornya. Cerita pemeran film Dirty Vote ini mendapat sorotan pembaca Tempo di awal tahun 2026.

Pilihan Editor: Pemicu Sentimen Negatif Penanganan Banjir Sumatera

‎Selain itu, atensi publik juga tertuju pada kritik masyarakat sipil terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Masyarakat sipil menilai dua regulasi baru yang sudah berjalan itu menunjukkan wajah otoritarianisme Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

‎Berita lain yang juga menjadi sorotan ialah Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi ditandatangani kepala negara. Berikut Tempo merangkum tiga berita terpopuler di kanal Nasional pada 3 Januari 2026.

‎1. Zainal Arifin Diteror Telepon Tak Dikenal

‎Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum UGM ini bercerita menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku dari kepolisian. Telepon ini ia terima pada Jumat, 2 Januari 2026.

‎”Baru saja masuk telepon. Mengaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP. Jika tidak akan segara melakukan penangkapan,” kata Zainal dalam unggahannya di Instagram @zainalarifinmochtar. Ia telah mengizinkan Tempo untuk mengutip kronologi dalam unggahannya tersebut.

‎Profesor UGM ini mengatakan, seseorang yang menelpon merupakan pria dengan suara berat. Menurut dia, hal itu dilakukan agar seolah-olah terdengar seperti seseorang yang memiliki otoritas. “Siapapun tahu yang kayak begini adalah penipuan dan tidak jelas,” ucapnya.

‎Zainal mengatakan penipuan dengan modus teror ini terjadi lantaran negara masih memberi ruang bebas kepada pelaku dan tak pernah ditindak serius. Dia menyayangkan data-data warga negara yang diperjualbelikan dan digunakan untuk menjadi sasaran penipuan. Dia menyatakan tak takut terhadap telepon tak dikenal yang sempat mengancam tersebut.

‎Teror yang dialami Zainal tak jauh dari rentetan kasus teror yang dialami masyarakat sipil pada penghujung tahun 2025. Misalnya yang dialami pemusik asal Aceh, DJ Donny, yang mendapat kiriman bangkai ayam beserta surat ancaman, dan pelemparan bom molotov di rumahnya. Teror bangkai ayam juga dialami aktivis lingkungan asal Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik. Rumahnya dikirimi bangkai ayam tanpa bungkus apa pun, beserta surat dengan pesan ancaman.

‎2. Gerakan Sipil: KUHP dan KUHAP Wajah Otoritarianisme Prabowo

‎Sejumlah gerakan masyarakat sipil Yogyakarta menentang KUHP dan KUHAP baru yang sudah mulai diterapkan pemerintah mulai 2 Januari 2026. Pendiri Social Movement Institute Eko Prasetyo mengatakan dua aturan baru itu membahayakan lantaran menyerang kebebasan berpendapat dan memberi kewenangan lebih pada aparat keamanan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

‎”Penerapan KUHP baru membuat cemas. Semua mandat reformasi bubar begitu saja,” kata dia pada Sabtu, 3 Januari 2026.

‎Social Movement Institute merupakan organisasi non-pemerintah yang aktif menggelar Aksi Kamisan di depan Tugu Golong Gilig Yogyakarta sepekan sekali setiap Hari Kamis. Mereka vokal memprotes menguatnya militerisme, oligarki, dan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.

‎Dia menyoroti Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Menurut dia beleid itu menyerang kebebasan sipil, karena polisi dapat membubarkan serta mempidanakan pengunjuk rasa yang dianggap mengganggu ketertiban. Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal ini penjara hingga enam bulan atau denda.

‎Meski demikian, Eko menyatakan ancaman hukuman itu tidak akan menyurutkan aktivis Aksi Kamisan untuk bersuara. Menurut dia, aktivis Social Movement Institute akan tetap mempertahankan Aksi Kamisan sebagai upaya merawat ingatan. “Bagi kami menjaga nilai demokrasi dan kesetiaan atas nilai nilai HAM itu lebih penting,” kata dia.

‎Unjuk rasa, kata Eko merupakan bagian dari tujuan bernegara yakni melindungi semua warga, terutama mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan. SMI mengajak anak muda tidak takut, bersiasat, dan tetap kritis dalam melihat situasi sosial.

‎Selain ancaman hukuman bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan, terdapat pasal yang membatasi hak sipil untuk membahas berbagai pemikiran. Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Ancaman bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

‎3. Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana

‎Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ini ditandatangani dan disahkan Prabowo di Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Beleid itu diundangkan dan berlaku efektif pada hari yang sama. Undang-undang ini terdiri dari tiga bab pokok dan satu bab penutup, dengan 9 pasal. Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026. 

“UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda,” demikian bunyi butir penjelasan pada UU Penyesuaian Pidana.

Sistem itu bertujuan agar dalam merumuskan tindak pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Sebab dalam KUHP Nasional, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok.

Sejumlah ketentuan dalam KUHP yang diteken pada 2023 lalu itu juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat sejumlah kategori substansi yang masih perlu disesuaikan. Ketiga substansi itu di antaranya pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus, substansi yang perlu diperjelas, dan kesalahan formal penulisan.

Eka Yudha, Shinta Maharani, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Sopir Fortuner Angkut Solar Subsidi di Tol Jagorawi Ditangkap saat Nyabu

    Jakarta – Pria berinisial DP (23) ditangkap saat mengemudikan Toyota Fortuner yang tangkinya ditambah untuk mengangkut solar subsidi di Tol Jagorawi Km 21, Bogor, Jawa Barat. Saat anggota hendak mengeceknya,…

    Banyak yang Tak Kebagian Tiket Planetarium, Pemprov: Kapasitas Sudah Maksimal

    Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, membeberkan alasan kunjungan ke Planetarium di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, dibatasi setiap harinya. Alasannya karena demi keamanan dan kenyamanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *