BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 10.060 kepala keluarga (KK) terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh mengajukan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dari jumlah itu, pemerintah telah menyalurkan DTH kepada 876 KK di Aceh.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Total permintaan 10.060 KK. Baru tersalurkan 876 atau 8,7 persen,” kata Abdul dalam konferensi pers update penanganan pascabencana Sumatera dipantau YouTube BNPB, Sabtu, 3 Januari 2026.
Abdul mengatakan penyaluran DTH kepada warga Aceh memiliki kendala verifikasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kendala lain soal kesiapan petugas perbankan dan aparat kecamatan untuk menyalurkan DTH. “Kesiapan aparat atau petugas baik petugas perbankan atau aparat kecamatan,” kata dia.
Dia berharap proses penyaluran bisa segera dilakukan. Sehingga warga Aceh yang tidak mau menerima hunian sementara itu bisa segera menerima DTH.
“Administrasi penerima DTH tidak akan sulit. Sebab ada data dukcapil dan biometrik. Data di lapangan bisa cepat tidak rumit dan membawa dokumen kependudukan berbelit,” kata dia.
Sementara itu, Abdul mengatakan proses penyaluran DTH untuk warga Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah di atas 50 persen. Di Sumatera Utara, total 4.502 KK meminta DTH. Dari jumlah itu, 2.542 KK atau 56,49 persen sudah disalurkan.
“Di Sumatera Barat, total ada 2.227 KK, sebanyak 1.291 KK atau 57,97 persen sudah disalurkan,” kata dia.
Adapun masing-masing KK mendapat DTH ini sejumlah Rp 600.000 per bulan, yang disalurkan selama tiga bulan.
BNPB memastikan bahwa penyaluran DTH bagi korban bencana tidak akan dipersulit. “Proses yang berkaitan dengan administrasi kependudukan ini tidak akan dipersulit. Kami sama-sama mengetahui kondisi-kondisi darurat yang ada sekarang,” kata Abdul Muhari.
Pemerintah, ujar dia, akan mengerahkan perangkat desa untuk memverifikasi para penerima DTH dengan menggunakan data kependudukan.
“Kami akan optimalkan data kependudukan yang sudah tersimpan rapi di Dukcapil dan verifikasinya kami akan menggunakan petugas-petugas dari level administrasi yang terkecil, RT, RW, kampung, dusun, gampong, desa, dan kecamatan,“ tuturnya.
Tak hanya itu, bank-bank milik negara sebagai penyalur dana tunggu harian ini juga akan ‘jemput bola’ ke lokasi pengungsian hingga desa dan kelurahan.
“Bukan masyarakat yang harus datang ke bank tapi bank yang akan datang ke tiap dusun, kecamatan, desa, ke titik-titik pengungsian untuk benar memastikan warga yang terdaftar dalam SK Bupati yang sudah by name, by address ini bisa mendapatkan hak-haknya,” ujar Abdul Muhari.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini






