Apa Implikasi UU APBN 2026 yang Tak Kunjung Dipublikasikan

YAYASAN Katalis Nusantara Lestari atau Kanal Foundation menilai ketidakpastian dan ketertutupan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 membuka ruang diskresi fiskal eksekutif yang semakin besar. Direktur Eksekutif Kanal Foundation Roy Salam menyoroti bahwa hingga hari ketiga tahun anggaran 2026 berjalan, dokumen Undang-Undang APBN 2026 beserta seluruh aturan operasional turunannya masih menjadi misteri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tanpa transparansi dan pengawasan publik yang memadai, masyarakat hanya disuguhi informasi lisan dan paparan singkat terkait rencana pembangunan dan pemanfaatan anggaran, tanpa dapat memverifikasi kebenarannya secara langsung melalui dokumen resmi APBN,” ujar Roy ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurut dia, berdasarkan praktik siklus APBN yang berjalan relatif konsisten selama lebih dari satu dekade terakhir, rancangan APBN yang telah disetujui DPR pada akhir September 2025 lalu seharusnya disahkan dan diundangkan paling lambat bulan Oktober. “Tahap ini menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN,” kata Roy.

Tahapan itu juga sekaligus menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga lainnya untuk menyusun dan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran K/L dan non-K/L termasuk alokasi ke daerah dalam rentang November-Desember, untuk kemudian diserahkan kepada K/L dan pemerintah daerah sebelum akhir tahun.

Rangkaian sistematis ini, Roy menjelaskan, dirancang agar eksekusi pelaksanaan anggaran dapat dimulai lebih awal pada bulan pertama tahun anggaran untuk mempercepat penyediaan layanan publik, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, dan menghindari penumpukan realisasi belanja pada akhir tahun.

Dia menekankan bahwa sebelum anggaran baru digunakan, seluruh instrumen hukum sebagai dasar legalitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sejatinya sudah selesai disusun, ditetapkan, dan diinformasikan kepada publik.

“Ketika instrumen-instrumen anggaran tersebut belum tersedia, maka eksekusi anggaran lebih awal menjadi terhambat karena kehilangan pijakan legalitas yang seharusnya telah tuntas sebelum memasuki tahun anggaran baru,” ujar Roy.

Berdasarkan pemantauan Kanal Foundation, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan hingga kini belum memberikan informasi dan mempublikasikan secara resmi UU APBN 2026 hasil pengesahan dan pengundangan. Begitu pula Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah 2026, maupun penetapan dan penyerahan DIPA K/L dan non-K/L.

Organisasi nirlaba yang berfokus pada transformasi tata kelola sumber daya, keuangan publik, dan pembangunan berkelanjutan itu menilai kondisi yang terjadi saat ini tidak lazim dalam tata kelola APBN. Selain itu, misteri UU APBN 2026 juga dianggap mencerminkan kemunduran serius dalam tata kelola anggaran negara.

Adapun amanat soal tata kelola anggaran termaktub dalam paket undang-undang keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Roy mengakui tantangan fiskal tahun 2026 memang tidak ringan, terutama di tengah ancaman perlambatan perekonomian global. Tak hanya itu, Indonesia juga dibayang-bayangi meningkatnya risiko bencana ekologis yang menuntut kehadiran negara secara cepat dan terukur, sebagaimana terlihat dari berbagai bencana yang terjadi di Sumatera dan wilayah lain. “Namun tantangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan fondasi tata kelola anggaran,” kata Roy.

Terlebih, ia melanjutkan, pemerintah mengatakan negara tidak berada dalam kondisi darurat nasional. “Sebagai pembanding, pada masa darurat pandemi Covid-19 tahun 2020, seluruh instrumen kunci pelaksanaan anggaran tetap tersedia dan dipublikasikan tepat waktu,” ujar Roy.

Kanal Foundation pun mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan atas aspek legalitas pelaksanaan APBN 2026 dan mempublikasikan seluruh dokumen resmi UU APBN 2026 beserta produk turunannya secara terbuka, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Serta memastikan pelaksanaan anggaran berjalan dalam koridor disiplin fiskal yang tinggi, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa langkah tersebut, penggunaan uang rakyat menjadi kehilangan legitimasinya,” kata Roy.

Tempo berupaya mengkonfirmasi dan meminta penjelasan ihwal nasib UU APBN 2026 ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.

  • Related Posts

    Negara-negara di Amerika Latin Beda Sikap soal Serangan AS ke Venezuela

    Jakarta – Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam operasi militer di Caracas. Dilansir Reuters, Minggu (4/1/2026), serangan AS dan penangkapan Nicolas Maduro merupakan puncak dari tekanan selama…

    AS Tangkap Presiden Venezuela, RI Serukan Dialog-Patuhi Hukum Internasional

    Jakarta – Pemerintah Indonesia buka suara usai pasukan Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mendorong semua pihak mengedepankan dialog dan mematuhi hukum internasional.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *