PRESIDEN Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ini ditandatangani dan disahkan Prabowo di Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026.
Beleid itu diundangkan dan berlaku efektif pada hari yang sama. Undang-undang ini terdiri dari tiga bab pokok dan satu bab penutup, dengan 9 pasal. Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda,” demikian bunyi butir penjelasan pada UU Penyesuaian Pidana.
Sistem itu bertujuan agar dalam merumuskan tindak pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Sebab dalam KUHP Nasional, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP yang diteken pada 2023 lalu itu juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat sejumlah kategori substansi yang masih perlu disesuaikan. Ketiga substansi itu di antaranya pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus, substansi yang perlu diperjelas, dan kesalahan formal penulisan.
Sebelumnya pada awal Desember 2025, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu pengesahan RUU Penyesuaian Pidana dalam sidang paripurna yang dihelat di Gedung DPR pada Senin, 8 Desember 2025.






