Kanal Foundation Soroti UU APBN 2026 Belum Dipublikasikan

YAYASAN Katalis Nusantara Lestari atau Kanal Foundation menyoroti transparansi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Pasalnya, hingga hari ketiga tahun anggaran ini berjalan, dokumen UU APBN 2026 beserta seluruh aturan operasional turunannya masih menjadi misteri.

Direktur Eksekutif Kanal Foundation Roy Salam menjelaskan, sejatinya sebelum anggaran baru digunakan, seluruh instrumen hukum sebagai dasar legalitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah selesai disusun, ditetapkan, dan diinformasikan kepada publik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan pemantauan Kanal Foundation, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan belum memberikan informasi dan mempublikasikan secara resmi UU APBN 2026 hasil pengesahan dan pengundangan. Begitu pula Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah 2026, maupun penetapan dan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran K/L dan non-K/L.

“Berdasarkan praktik siklus APBN yang berjalan relatif konsisten selama lebih dari satu dekade terakhir, RUU APBN yang telah disetujui DPR pada akhir bulan September seharusnya disahkan dan diundangkan paling lambat bulan Oktober,” kata Roy ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Dia menilai kondisi yang terjadi saat ini tidak lazim dalam tata kelola APBN dan mencerminkan kemunduran serius dalam tata kelola anggaran negara. Adapun amanat tata kelola anggaran tersebut termaktub dalam paket undang-undang keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Roy mengakui tantangan fiskal tahun 2026 memang tidak ringan, terutama di tengah ancaman perlambatan perekonomian global. Tak hanya itu, Indonesia juga dibayang-bayangi meningkatnya risiko bencana ekologis yang menuntut kehadiran negara secara cepat dan terukur, sebagaimana terlihat dari berbagai bencana yang terjadi di Sumatera dan wilayah lain. “Namun tantangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan fondasi tata kelola anggaran,” kata Roy.

Terlebih, ia melanjutkan, pemerintah mengatakan negara tidak berada dalam kondisi darurat nasional. “Sebagai pembanding, pada masa darurat pandemi Covid-19 tahun 2020, seluruh instrumen kunci pelaksanaan anggaran tetap tersedia dan dipublikasikan tepat waktu,” ujar Roy.

Tempo berupaya mengkonfirmasi dan meminta penjelasan ihwal nasib UU APBN 2026 ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons. Pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara yang dilihat Tempo hari ini pukul 14.37 WIB, dokumen UU APBN 2026 belum tercantum.

  • Related Posts

    Polri Amankan 33.800 Gereja hingga 4.277 Objek Wisata Selama Masa Nataru

    Jakarta – Kakorsabhara Polri Irjen Mulia Hasadungan Ritonga mengungkap Polri mengamankan puluhan ribu gereja selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam Operasi Lilin 2025. Polri juga turut mengamankan terminal,…

    Jasa Marga Ungkap Masih Banyak Kendaraan Keluar Jakarta di Arus Balik Nataru

    Jakarta – Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono mengatakan masih banyak kendaraan melintas keluar Jakarta via tol pada arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terhitung sejak Operasi Lilin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *