PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI akan menggugat Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta,” kata Presiden Partai Buruh itu dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pada waktu yang sama, tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 19 kabupaten dan kota yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Selain itu, KSPI juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja karena kebijakan tersebut telah menghilangkan hak buruh atas UMSK.
Untuk DKI Jakarta, Said menyampaikan bahwa KSPI masih membuka ruang dialog. KSPI DKI Jakarta akan membangun dialog informal dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam waktu dekat untuk membahas kemungkinan revisi UMP dan penetapan UMSP sesuai tuntutan buruh.
Said menegaskan buruh di DKI Jakarta tetap menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu sekitar Rp 5,89 juta. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Menurut Said, selama ini terjadi ironi yang tidak sehat dalam struktur pengupahan nasional. Buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang.
Bahkan, kata dia, kerap terjadi kondisi di mana upah buruh di pabrik sederhana di Karawang lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta. “Situasi semacam ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Said.
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menetapkan UMP 2026 sebesar 100 persen KHL, KSPI meminta agar UMP direvisi menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sebagaimana diatur dan dibenarkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Dengan penggunaan indeks tersebut, nilai UMP akan mendekati angka 100 persen KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, Said berharap penetapan dilakukan dengan basis 100 persen KHL, dan buruh Jakarta mengharapkan tambahan sekitar 5 persen di atas KHL, atau sekitar 5 persen di atas Rp 5,89 juta dengan penyesuaian sesuai sektor masing-masing.
“KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026,” kata dia.
Sementara itu, Partai Buruh juga menilai UMSK Jawa Barat yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru memperburuk keadaan dan semakin merugikan buruh. Said mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan UMSK tersebut.
Misalnya, kata dia, upah di pabrik kecap dan pabrik roti ditetapkan mendekati Rp 6 juta. Sedangkan, pabrik-pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru ditetapkan dengan upah yang lebih rendah dibandingkan pabrik kecap dan roti. Menurut Said Iqbal, kondisi ini sama sekali tidak masuk akal dan menciptakan ketimpangan yang berbahaya.
“KSPI menegaskan bahwa buruh tidak menolak investasi asing. Investasi asing dipersilakan masuk ke Indonesia, bahkan secara besar-besaran,” ujar Said. “Namun tidak boleh ada kebijakan yang mematikan industri nasional sementara industri asing justru dilindungi.”
Lebih lanjut, KSPI juga menilai revisi UMSK Jawa Barat diduga melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 karena dilakukan tanpa mekanisme yang benar. Menurut Said, dalam konsiderans revisi disebutkan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Padahal, kata Said, PP 49 Tahun 2025 menyebutkan bahwa masukan dalam penetapan UMK dan UMSK harus berasal dari Dewan Pengupahan. “Faktanya, Dewan Pengupahan tidak pernah menggelar rapat,” kata dia.
Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa pada 7 September Gubernur Jawa Barat telah berjanji tidak akan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Namun janji tersebut dilanggar. Bahkan pernyataan bahwa Purwakarta tidak memiliki UMSK terbukti tidak benar, karena pada akhirnya UMSK Purwakarta tetap diterbitkan,” katanya.





