Partai Buruh Minta Dedi Mulyadi Stop Pencitraan

PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berhenti melakukan pencitraan di media sosial. Menurut Said, politikus Partai Gerindra itu kerap melakukan pencitraan ketika berurusan dengan para buruh di Jawa Barat.

Salah satu yang disoroti Partai Buruh adalah saat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 untuk Jawa Barat. Menurut Said, saat ini besaran upah di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat tidak sesuai dengan penetapan dari wali kota dan bupati.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami meminta Dedi Mulyadi jangan pencitraan. KDM ini jangan pencitraan. Sudah kembalikan saja SK UMSK 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kotanya,” kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar daring pada Jumat, 2 Januari 2026.

Keputusan yang dimaksudkan Iqbal adalah Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang diteken Dedi pada 24 Desember 2025. Buruh mempersoalkan perihal penetapan UMSK yang hanya berlaku untuk 12 kabupaten/kota. Padahal Jawa Barat memiliki total 27 kota dan kabupaten.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun tengah menyusun revisi keputusan UMSK tersebut. Namun, menurut Said, revisi itu justru lebih parah ketimbang penetapan upah awal.

“Revisi UMSK itu membuat buruh pabrik kecap dan pabrik roti upahnya mendekati Rp 6 juta. Tapi pabrik elektronik multinational company, seperti Samsung, Epson, dan Panasonic, upahnya lebih rendah dibanding pabrik kecap. Enggak masuk akal,” katanya.

Menurut dia, penetapan upah buruh pabrik yang lebih tinggi dibanding gaji pegawai perusahaan multinasional adalah strategi Dedi agar terlihat berpihak pada buruh. Dedi Mulyadi, kata Iqbal, ingin terlihat sebagai pemimpin yang mencegah badai pemberhentian kerja.

Namun, bagi Said, tindakan itu hanya kamuflase. Sebab, dia menuding mantan Bupati Purwakarta tersebut melakukan kebohongan ketika berinteraksi dengan para buruh. Misalnya hanya bersedia menemui buruh ketika di depan kamera.

“Dan anehnya enggak mau ketemu dengan buruh, tapi melalui media sosial. Sudah cukup lah media sosialnya. Pemilu 2029 masih lama. Tidak usah pencitraan,” tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Dalam waktu dekat, serikat buruh hendak kembali menggelar demonstrasi di Istana Negara dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. Salah satu tuntutannya adalah agar Dedi mengembalikan UMSK 2026 di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

KSPI juga berencana mendaftarkan gugatan atas penetapan UMSK 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat, pada 5 atau 6 Januari 2026.

Adapun sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2026 dengan nominal yang beragam, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam PP Pengupahan terbaru, rumus penghitungan kenaikan upah 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Rentang koefisien alfa dari pusat untuk UMP 2026 berada di angka 0,5-0,9.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan UMP dan UMSP Jabar tahun depan masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Ia mengatakan, khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota tersebut, yang ditetapkan untuk ketentuan sektor mengikuti peraturan pemerintah.

Dedi menyatakan nilai UMK dan UMSK tersebut paling ideal. “Kalau dalam pandangan saya, ideal. Tapi, menurut pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan, itu biasa. Tapi pemerintah berada di tengah,” ucapnya.

Pilihan Editor: Mengapa Buruh Menolak Upah Minimum 2026

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini
  • Related Posts

    Perlukah Referendum untuk Menentukan Sistem Pilkada

    ISU penghapusan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung kembali mengemuka. Di tengah dorongan sejumlah partai politik agar pilkada dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), muncul gagasan untuk menempuh referendum…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *