MANTAN Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia terancam runtuh dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, ketentuan dalam KUHAP yang baru diundangkan pada 17 Desember itu sangat sentralistik dan mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang semakin menguat. “Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik,” ujar Marzuki dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” yang digelar secara daring pada Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, undang-undang ini memberikan keleluasaan yang sangat signifikan kepada aparat penegak hukum, terutama kepada penyidik kepolisian. Keleluasaan yang diberikan tersebut dinilai terlalu sewenang-wenang sehingga menciptakan ruang yang besar untuk terjadinya kriminalisasi.
Pemberian kekuasaan tanpa batas kepada penegak hukum tersebut, kata Marzuki, membuat Indonesia bergerak menuju sistem politik yang tidak hanya otoriter, tetapi semakin represif. “Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” kata dia.
Bagi Marzuki, pembentukan KUHAP dan KUHP baru ini merupakan operasi politik untuk memperkuat kekuasaan dengan cara mempersenjatai aparat dengan kewenangan tak terhingga. Pemerintah, kata dia, seolah tengah memamerkan kesewenang-wenangan mereka dengan dibalut baju hukum. “Ini bukan lagi soal inkompetensi, tapi wajah menakutkan dari otoritarianisme, yaitu mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran luas kepada polisi,” kata dia.
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam sejarah pembentukan KUHAP 1981 dan pernah menjabat Jaksa Agung pada masa transisi reformasi, Marzuki mengaku mengenali dengan jelas perbedaan antara hukum dalam sistem demokratis dan hukum dalam sistem otoriter.
Sementara KUHAP, menurut dia, berjalan jauh dari asas demokratis dan berkeadilan. “KUHAP ini tidak dibangun atas prinsip keadilan, tetapi prinsip ketertiban dan penegakan polisionil. Dari segi semangat hukum, ia tidak mungkin diperbaiki.”
Marzuki juga memperingatkan pemberlakuan KUHAP baru di tengah belum adanya aturan turunan yang mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan umum dalam KUHAP, akan menimbulkan banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus hukum. Kondisi itu akan membawa Indonesia ke dalam darurat hukum, bahkan berpotensi menjadi malapetaka konstitusional.
“Mulai besok (hari ini) kita menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin memasuki fase malapetaka, karena benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan runtuh dengan disahkannya KUHAP ini,” katanya.
Karena itu, Marzuki mendorong masyarakat sipil untuk segera membangun gerakan kolektif untuk merespons situasi tersebut, termasuk melalui langkah politik dan hukum. “Kalau perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” ucap dia.





