Kemendikti Respons Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unima

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan turut berduka atas meninggalnya EM, mahasiswa di Universitas Negeri Manado atau Unima, yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar itu diduga tewas bunuh diri setelah mendapatkan pelecehan seksual dari seorang dosen bernama Danny A. Masinambow. Dugaan itu muncul usai beredar laporan kasus pelecehan seksual yang ditulis oleh EM dalam dua lembar kertas. Laporan yang ditujukan kepada kampus itu berisi kronologi pelecehan seksual yang ia alami. 

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan sivitas Universitas Negeri Manado telah melaporkan kasus ini kepada Kementerian Pendidikan. Pihak kampus juga sudah memberhentikan sementara dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada EM. 

Menurut Togar, langkah yang dilakukan oleh kampus tersebut sudah sesuai dengan prosedur. “Proses tindak lanjut yang diambil oleh rektor sudah diterima dan langkah ini dipandang baik terutama untuk menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan,” kata dia saat dihubungi pada Jumat, 2 Januari 2026. 

Togar mengatakan sementara ini Kementerian hanya akan memantau dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada satuan tugas penanganan kekerasan yang ada di universitas. Kementerian, kata dia, berharap kasus ini selesai dengan baik.

“Kami berharap dapat dituntaskan dengan baik sembari melakukan refleksi agar kejadian tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutur dia. 

Adapun Universitas Negeri Manado sebelumnya telah memberikan keterangan resmi melalui akun Instagram @unima_1955. Kampus menyatakan akan bertanggung jawab dan menangani kasus ini dengan serius. Kampus, juga akan bekerja sama dengan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kampus lantas mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak berspekulasi apa pun atas peristiwa ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Serta menjaga etika dan empati terhadap keluarga korban di civitas akademika,” tulisnya pada Rabu, 31 Januari 2025.

Danny Alry Masinambow diberhentikan untuk sementara melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Manado Nomor 1401/UN41/KP.2025 tentang Pembebasan Sementara dan Tugas Jabatan. Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi itu dibebaskan dari tugasnya sebagai pengajar sampai ditetapkan keputusan hukum yang lebih pasti. 

  • Related Posts

    KSPI Siap Gugat Penetapan UMP Jakarta 2026 ke PTUN

    KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mendaftarkan gugatan penolakan atas penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa gugatan itu…

    Polisi Selidiki Penyebab Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

    Jakarta – Tiga orang satu keluarga ditemukan tewas dalam rumah di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan satu lainnya dilarikan ke rumah sakit. Polisi saat ini masih menyelidiki kematian para korban.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *