DJ Donny Ajukan Perlindungan ke LPSK Seusai Teror Beruntun

PEMUSIK Ramond Dony Adam alias DJ Donny bakal mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami serangkaian teror, mulai dari pengiriman bangkai ayam, ancaman, hingga pelemparan bom molotov ke rumahnya.

Donny mengatakan, langkah tersebut akan ditempuh apabila aksi teror terhadap dirinya masih terus berlanjut. Menurut dia, keselamatan pribadi dan keluarga menjadi pertimbangan utama. “Permohonan ke LPSK saat ini belum saya ajukan, tapi tidak menutup kemungkinan akan saya tempuh,” kata Donny kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 2 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rentetan teror bermula pada Senin, 29 Desember 2025, ketika kediaman Donny menerima paket berisi bangkai ayam dengan kepala terpenggal disertai pesan bernada ancaman. Dalam paket tersebut, kata Donny, juga terdapat foto dirinya yang digambar seolah-olah dengan kondisi leher tergorok.

Beberapa hari kemudian, teror kembali dialami Donny. Rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) memperlihatkan dua orang tak dikenal melemparkan bom molotov ke kediaman pemusik itu.

Donny telah melaporkan teror ini ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Kemarin, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau INAFIS Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan pengambilan barang bukti di kediaman Donny.

Dia menjelaskan, barang bukti yang diambil berupa pecahan kaca, sumbu bom molotov, serta bangkai ayam hingga foto dan kertas berisi pesan ancaman. Donny berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat segera mengungkap pelaku, sehingga situasi bisa kembali aman.

Donny menduga rentetan teror ditengarai berkelindan dengan aktivitasnya di media sosial yang kerap mengkritik pemerintah terhadap penanganan bencana ekologi di Sumatera. Kasus serupa juga dialami sejumlah aktivis dan figur publik lainnya, seperti pegiat lingkungan Greenpeace Iqbal Damanik, pembuat konten asal Aceh Sherly Annavita, Virdian Aurelio, serta aktor Hamba Ramanda alias Yama Carlos.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, teror yang dilakukan kepada Sherly dan lainnya merupakan serangan terhadap kebebasan berpendapat warga negara yang semestinya dijamin konstitusi.

Ia menilai, pola teror tersebut memiliki kelindan dengan aktivitas yang dilakukan Sherly dan lainnya, yaitu untuk membungkam kritik atas buruknya penanganan bencana ekologi di Sumatera. “Rentetan teror ini menunjukan Indonesia belum memiliki kewibawaan hukum yang kuat,” ujar Usman.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    RI dan Negara Timur Tengah Desak Israel Buka Akses Bantuan di Gaza

    Jakarta – Pemerintah Indonesia dan sejumlah negara-negara di Timur Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina. Para menteri di negara Timur Tengah menyoroti kondisi kemanusiaan…

    Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Penyesuaian Pidana

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini berlaku efektif per 2 Januari. Dilansir Antara, Sabtu (3/1/2026), regulasi ini menjadi payung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *