Survei Parameter Publik Indonesia, Indeks Kepuasan Masyarakat Makassar Baik

Jakarta

Hasil survei Parameter Publik Indonesia menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap pelayanan Pemerintah Kota Makassar berada pada kategori baik. Capaian ini menjadi gambaran objektif atas kerja pelayanan pemerintah sekaligus penanda arah pembenahan ke depan.

“IKM ini adalah refleksi dari kerja pelayanan kita. Apa yang dirasakan masyarakat, itulah yang kami ukur dan sajikan secara objektif,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Hal tersebut disampaikan Ras MD saat memaparkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pemkot Makassar pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (17/12) di Hotel Novotel Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan bahwa hasil IKM bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik.

“Ini bukan camatnya yang kurang baik, tetapi sistem pelayanannya yang perlu dibenahi,” tegas Ras MD.

Survei IKM 2025 merupakan hasil kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar dengan Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga riset independen. Ras MD menegaskan bahwa Brida berperan sebagai pengendali dan pengawas proses riset, bukan penentu hasil.

“Brida hanya memastikan proses survei berjalan sesuai koridor. Hasilnya murni dari Parameter Publik Indonesia berdasarkan persepsi publik,” ujarnya.

Ras MD menjelaskan bahwa pelaksanaan SKM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 Ayat 1 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan melakukan penilaian secara berkala. Pedoman teknis penyusunan survei juga mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017.

“Jadi ini bukan kegiatan yang dibuat-buat. Ini amanah undang-undang, dan kami hanya melaksanakan mandat itu secara profesional,” jelasnya.

Untuk Survei IKM kinerja SKPD Tahun 2025, Ras MD menyebut sebanyak 3.566 responden terlibat langsung. Mereka merupakan masyarakat pengguna layanan di berbagai dinas dan unit pelayanan publik. Proses survei berlangsung dari 13 Oktober hingga 8 Desember 2025, mencakup tahap persiapan, pengumpulan data lapangan, hingga penyusunan laporan.

Dalam survei tersebut, terdapat sembilan unsur pelayanan yang diuji, yakni persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

“Kesembilan unsur ini menjadi pedoman baku dalam wawancara responden,” jelas Ras MD.

Ia juga memaparkan sistem penilaian IKM, di mana nilai interval 88,31-100 masuk kategori A (sangat baik), 76,61-88,30 kategori B (baik), 65-76,60 kategori C (kurang baik), dan 25-64,99 kategori D (tidak baik).

Pada hasil sementara yang dipaparkan, Ras MD menekankan urusan wajib pelayanan dasar, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta sosial. Sejumlah unit pelayanan mencatatkan nilai hampir sempurna, di antaranya Puskesmas Bara-Baraya dengan nilai 98,906, Puskesmas Maccini Sawah dengan nilai 96,685, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar.

“Ini capaian luar biasa dan patut diapresiasi. Hampir mendekati nilai sempurna,” ungkap Ras MD.

Pada sektor kecamatan dan perangkat daerah, kategori sangat baik diraih Kecamatan Ujung Tanah dengan nilai 96,366, disusul Kecamatan Tallo dengan nilai 92,280, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah dengan nilai 89,802.

“Nilai ini sebenarnya bisa dipasang di kantor camat sebagai bentuk apresiasi dan motivasi. Ujung Tanah, Tallo, dan Badan Kesbangpol Daerah layak menjadi contoh bagi yang lain,” imbuh Ras MD.

Untuk kategori baik, Ras MD menyebut Kecamatan Makassar yang hanya membutuhkan tambahan sekitar tiga poin untuk masuk kategori sangat baik. Kecamatan lain yang berada pada kategori baik antara lain Kecamatan Wajo, Kecamatan Mariso, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Rappocini, dan Kecamatan Panakkukang.

Meski berada pada kategori baik, Ras MD mengingatkan bahwa sejumlah kecamatan tersebut berada dalam kondisi rawan jika tidak segera melakukan pembenahan sistem pelayanan.

“Ini baik, tetapi rawan. Kalau tidak dibenahi, bisa turun,” tegasnya.

Untuk kategori kurang baik, Ras MD menegaskan bahwa penilaian tidak ditujukan pada individu camat, melainkan pada sistem pelayanan yang berjalan. Kecamatan yang masuk kategori kurang baik antara lain Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Manggala, serta Kecamatan Biringkanaya. Sementara Kecamatan Tamalanrea menjadi yang paling rawan.

“Ini bukan camatnya yang kurang baik, tetapi sistem pelayanannya yang perlu dibenahi,” saran Ras MD.

Secara keseluruhan, penilaian IKM 2025 mencakup 110 unit layanan, meliputi dinas, badan, bagian, kecamatan, hingga puskesmas. Dari sembilan unsur pelayanan, unsur biaya atau tarif menjadi satu-satunya yang masuk kategori sangat baik, sementara delapan unsur lainnya masih memerlukan perhatian serius.

“Terutama soal sarana dan prasarana serta waktu pelayanan. Dua unsur ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil kolektif, nilai IKM Kota Makassar Tahun 2025 mencapai 81,761 dengan mutu pelayanan berada pada kategori baik. Jika dibandingkan dengan survei terakhir tahun 2022 yang mencatat nilai 80,470, terjadi kenaikan sebesar 1,291 poin.

“Ini nilai kolektif, hasil kerja semua pihak di Pemkot Makassar,” katanya.

Ras MD juga memaparkan perkembangan nilai IKM Kota Makassar sejak 2018 hingga 2025 yang menunjukkan tren fluktuatif, namun kembali mengalami peningkatan pada tahun 2025.

Pada bagian akhir pemaparan, Ras MD menyampaikan sejumlah rekomendasi kolektif, antara lain menegaskan bahwa setiap pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap nilai kolektif IKM. Selain itu, perlu menjamin sarana dan prasarana yang layak, nyaman, aman, serta mendukung layanan digital dan akses disabilitas.

Rekomendasi lainnya mencakup optimalisasi waktu pelayanan melalui alur kerja yang efisien dan antrian digital, penyederhanaan produk dan prosedur layanan, peningkatan kompetensi dan perilaku pelaksana, serta penguatan sistem pengaduan terpadu.

Ras MD menekankan pentingnya transformasi pemerintahan digital, khususnya melalui optimalisasi aplikasi Lontara Plus. Saat ini, jumlah pengguna aktif aplikasi tersebut sekitar 42 ribu orang atau masih di bawah dua persen dari total populasi Kota Makassar.

“Ini bukan sekadar data, ini tentang bagaimana OPD aksi nyata ke depan agar sistem pelayanan publik kita semakin baik dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Dalam kategori baik, Ras MD menyebut sejumlah unit pelayanan, di antaranya Puskesmas Tarakan, Puskesmas Papat, Puskesmas Miran, Puskesmas Andalas, Puskesmas Kodingareng, Puskesmas Manasan, Puskesmas Balla parang, Puskesmas Antang Perumnas, Puskesmas Kassi-Kassi, Puskesmas Pampang, Puskesmas Batuputih, Puskesmas Barrang Lompo, Puskesmas Pannampu, Puskesmas Tamamaung, Puskesmas Tidung, serta Puskesmas Barrang Lompo.

Selain itu, perangkat daerah seperti Dinas Penataan Ruang dan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga berada pada kategori baik.

Menurut Ras MD, capaian kategori baik menunjukkan bahwa unit-unit tersebut perlu terus meningkatkan sistem pelayanan agar pada tahun-tahun mendatang dapat naik ke kategori sangat baik.

Masih dalam kategori baik, Ras MD juga menyebut Puskesmas Tarakan, Puskesmas Pampang, Puskesmas Bira, Puskesmas Andalas, Puskesmas Kodingareng, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan, Puskesmas Mangasa, Dinas PU, Puskesmas Balla parang, Puskesmas Perumnas Antang, Puskesmas Kassi-Kassi, Puskesmas Minasa Upa, Puskesmas Tamalanrea Jaya, Puskesmas Batua, Dinas Kesehatan, Puskesmas Barrang Lompo, Paniti Ngalloang, Dinas Sosial, Puskesmas Tamamaung, Puskesmas Toddopuli, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara itu, sejumlah puskesmas dan OPD berada pada kondisi rawan karena nilai IKM mendekati atau berada di bawah angka 80. Jika tidak dilakukan pembenahan sistem pelayanan, sangat mungkin pada tahun berikutnya turun ke kategori kurang baik.

“Jika terjadi penurunan sekitar tiga sampai empat poin saja, maka dapat masuk ke kategori tidak baik,” terang Ras MD.

Untuk urusan wajib daerah di luar pelayanan dasar, meliputi tenaga kerja, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, UMKM, dan penanaman modal, kategori sangat baik diraih Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kategori baik meliputi Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanahan, serta Dinas Kebudayaan. Sementara Dinas Lingkungan Hidup berada pada kategori di bawah.

“Saya sampaikan bahwa parameter ini hanya menyajikan data sebagai cerminan bagi kita semua untuk memperbaiki kualitas pelayanan ke depan. Ini bukanlah akhir, melainkan bahan evaluasi bersama,” papar Ras MD.

Pada urusan pilihan daerah sesuai potensi dan keunggulan wilayah, seperti pariwisata, perdagangan, pertanian, dan kelautan, tidak ada perangkat daerah yang mencapai kategori sangat baik. Yang masuk kategori baik adalah Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, sementara Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian berada pada kategori di bawah.

Untuk urusan pendukung, kategori sangat baik diraih Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan. Kategori baik meliputi Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kerja Sama, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat DPRD, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum, serta Bagian Pemberdayaan Masyarakat.

Sementara itu, untuk urusan penunjang dan pengawasan, hasil penilaian menunjukkan kategori baik, termasuk Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

“Sebagai kesimpulan, bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Kota Makassar masih berada pada kategori baik, namun memerlukan upaya berkelanjutan agar tidak terjadi penurunan dan agar kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

(prf/ega)

  • Related Posts

    Kemendagri Kawal Pengiriman Bantuan 101.000 Pakaian untuk Bencana Aceh

    Jakarta – Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyampaikan Kemendagri terus memonitor pemberangkatan bantuan pakaian sebanyak 101.000 dari PT Daihan Global (DHG) untuk masyarakat terdampak bencana pada…

    Dirut PELNI Pastikan Kesiapan KM Nggapulu Layani Angkutan Nataru 2025/2026

    Jakarta – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kelancaran angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 melalui monitoring langsung oleh jajaran direksi. Direktur Utama PELNI, Tri…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *