Jual Obat Keras, Pria di Karawaci Diamankan Polisi

Jakarta

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (40) yang menjual obat-obatan keras tanpa izin di Tangerang. Barang bukti obat-obatan keras disita.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan masyarakat yang resah atas penjualan obat-obatan tanpa izin itu melapor ke polisi. Kemudian polisi mengamankan MR Jumat (12/12) di toko kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

“Berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut,” kata Hadi kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras tanpa izin. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat keras itu.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” kata dia.

“Serta (disita) uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000. Selain itu, turut diamankan 1 buah KTP dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru,” tambahnya.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lihat juga Video ‘Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape’:

(ial/idn)

  • Related Posts

    Hadiah Rp 10 Juta dari Gerindra Bagi Pengungkap Penyelewengan BBM Subsidi

    Jakarta – Partai Gerindra menyiapkan hadiah Rp 10 juta bagi masyarakat yang melaporkan informasi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Gerindra mengingatkan agar tak ada pihak yang menyelewengkan BBM bersubsidi,…

    KPA: Penyerangan terhadap Andrie Yunus untuk Bungkam Aktivis

    KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk aksi penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan penyerangan itu bukan tindakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *