KPK Ungkap Titik-Titik Rawan Gratifikasi: Rekrutmen-Mutasi Jabatan ASN

Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah titik yang rawan terjadinya gratifikasi. KPK menilai pemahaman sejumlah titik rawan gratifikasi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto dalam seminar bertajuk “Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas,’ yang merupakan rangkaian acara Hakordia 2025. Acara ini dilangsungkan di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Yogyakarta,

“Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan,” kata Arif dikutip Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menjelaskan belum meratanya merit sistem dalam rekrutmen hingga promosi membuat rendahnya kinerja ASN yang berpotensi berujung korupsi. KPK menilai, membangun manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien.

Plt. Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo menyebut praktik jual beli jabatan bisa merusak merit sistem. Jual beli jabatan sendiri diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan uang syukuran atau biaya jasa, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” ucap Joko.

Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi KPK dengan BKN, Kemenpan RB, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan penguatan integritas ASN. KPK berharap cetak biru kerawanan gratifikasi bisa jadi panduan bagi para ASN.

Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, menjelaskan ada delapan fokus manajemen ASN, yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Mulai dari proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.

“Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak,” ucap Sari.

(ial/wnv)

  • Related Posts

    KWP Bersama BNI Salurkan 2.000 Paket Peralatan Sekolah di 3 Provinsi

    Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menggelar aksi sosial bertajuk ‘KWP Berbagi! KWP Peduli Pendidikan’ yang dilakukan di sejumlah daerah. Secara simbolis aksi sosial dilaksanakan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,…

    Bahlil Bahas Energi Alternatif Bersama Prabowo di Istana

    PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis petang, 11 Juni 2026. Selepas rapat, Bahlil menyebut dirinya dan sang Kepala…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *