KPK Ungkap Titik-Titik Rawan Gratifikasi: Rekrutmen-Mutasi Jabatan ASN

Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah titik yang rawan terjadinya gratifikasi. KPK menilai pemahaman sejumlah titik rawan gratifikasi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto dalam seminar bertajuk “Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas,’ yang merupakan rangkaian acara Hakordia 2025. Acara ini dilangsungkan di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Yogyakarta,

“Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan,” kata Arif dikutip Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menjelaskan belum meratanya merit sistem dalam rekrutmen hingga promosi membuat rendahnya kinerja ASN yang berpotensi berujung korupsi. KPK menilai, membangun manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien.

Plt. Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo menyebut praktik jual beli jabatan bisa merusak merit sistem. Jual beli jabatan sendiri diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan uang syukuran atau biaya jasa, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” ucap Joko.

Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi KPK dengan BKN, Kemenpan RB, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan penguatan integritas ASN. KPK berharap cetak biru kerawanan gratifikasi bisa jadi panduan bagi para ASN.

Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, menjelaskan ada delapan fokus manajemen ASN, yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Mulai dari proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.

“Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak,” ucap Sari.

(ial/wnv)

  • Related Posts

    Banjir Bandang Sebabkan 1.975 Hektare Kebun-46 Sekolah di Nagan Raya Aceh Rusak

    Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mulai mendata kerusakan imbas banjir bandang yang terjadi. Tercatat sekitar 36 hektare lahan sawah milik warga setempat rusak akibat bencana alam…

    Pria di Ketapang Bacok Kepala Istri Pakai Parang gegera Kesal Dimarahi

    Ketapang – Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang membacok istrinya sendiri menggunakan parang. Pelaku saat ini sudah diamankan. “Setelah anggota Polsek Tumbang Titi menerima…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *