SEJUMLAH organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyerukan aksi penolakan terhadap rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya dibawa ke sidang paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 18 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dalam seruan aksi yang disampaikan, koalisi menyebut pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dalam draf RUU KUHAP memberi celah manipulasi dan rekayasa kasus. “Potensi rekayasa oleh aparat akan semakin tinggi dan mengakibatkan korban tak bersalah rawan berjatuhan,” demikian pernyataan koalisi dalam melalui undangan aksi Selasa, 18 November 2025.
Menurut koalisi, penguatan kewenangan penyidik dalam draf tersebut juga membuka ancaman terhadap kebebasan sipil, terutama terkait privasi dan hak warga negara untuk bebas dari tindakan sewenang-wenang.
Mereka mendorong publik untuk ikut memantau proses pengesahan rancangan undang-undang tersebut. Aksi penolakan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB di depan Gerbang Pancasila, Kompleks DPR RI, Jakarta.
Rancangan KUHAP sebelumnya telah disetujui Komisi III DPR dan pemerintah untuk dibawa ke tingkat paripurna pada hari ini, 18 November 2025.





