Tb. Hasanuddin: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Perlu Kajian Ketat

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mayor Jenderal TNI (Purn) Tb. Hasanuddin menilai rencana pemerintah yang tengah mempertimbangkan opsi pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza pada prinsipnya sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang memandatkan TNI untuk berpartisipasi dalam misi perdamaian dunia sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.

“Secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia,” ujar Tb. Hasanuddin dalam siaran pers pada Sabtu, 15 November 2025.

Isu ini kembali menyeruak usai kunjungan salah satu negara timur tengah, Yordania ke Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menerima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Raja Abdullah II ibn Al Hussein, setelah tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat, 14 November 2025.

Ia menekankan langkah tersebut tetap harus memenuhi dasar legalitas internasional. Selama ini, kata dia, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam misi yang berada di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mendapat pengakuan negara-negara anggota.

Pernyataan itu menanggapi keterangan Menteri Pertahanan yang sebelumnya menyebut adanya dua jalur kemungkinan pengiriman pasukan: di bawah payung PBB atau melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara. 

Hasanuddin mengingatkan perlunya kehati-hatian pemerintah bila mempertimbangkan opsi kedua. “Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya,” kata dia. 

Selain aspek legitimasi, ia juga meminta pemerintah berhitung cermat soal pendanaan operasi. Menurut dia, setiap keputusan penugasan pasukan harus disertai kalkulasi matang mengenai beban kontribusi Indonesia. 

“Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia. 

Prabowo sebelumnya mengatakan bersedia mengerahkan 20 ribu putra dan putri Tanah Air untuk ikut membantu mengamankan perdamaian di wilayah Gaza, Palestina. Hal itu ia sampaikan saat berpidato dalam Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat pada Selasa, 23 September 2025.

  • Related Posts

    Prabowo Resmi Teken Undang-Undang Penyesuaian Pidana

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini berlaku efektif per 2 Januari. Dilansir Antara, Sabtu (3/1/2026), regulasi ini menjadi payung…

    Polisi Usut Dugaan Kelalaian Insiden Longsor Proyek Mini Soccer Sumedang

    Jakarta – Empat orang dilaporkan tewas akibat tertimbun longsor pada proyek mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Polisi kini tengah mengusut dugaan kelalaian dari peristiwa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *