PEDPHI Dukung dan Apresiasi Komisi III DPR-Pemerintah Sepakati RUU KUHAP

Jakarta

Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR dan Pemerintah yang telah menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PEDPHI menilai pembahasan RUU KUHAP terbuka untuk publik.

“Bahwa Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah RUU KUHAP,” ujar Ketum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Abdul menilai pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan demikian seksama dengan perluasan keterbukaan publik dan melibatkan berbagai pihak yang kompeten. Hal itu, jelas Abdul, dapat menyelesaikan problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahwa dalam RUU KUHAP telah mengandung kepastian hukum, keadilan prosedural dan substansial. Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu,” kata Abdul.

Abdul menilai penundaan pengambilan keputusan dengan alasan RUU KUHAP belum maksimal dan optimal tidak tepat. Penundaan, sambungnya, jutsru akan melahirkan kesempitan dan kesulitan, yang tentunya berseberangan dengan kemaslahatan.

“Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pemerintah tentang Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU KUHAP, maka harus segera dilakukan pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan lebih lanjut pada Paripurna DPR RI. Pilihan demikian sudah tepat mengingat waktu yang terbatas,” lanjutnya.

(isa/tor)

  • Related Posts

    Vonis 18 Tahun Bui Zarof Ricar Tak Berubah Usai Kasasi Kandas di MA

    Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hukuman Zarof Ricar pun tetap 18 tahun penjara. Sebagai informasi,…

    Bahlil Minta Penolak Gelar Pahlawan Soeharto untuk Ikhlas

    KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta pihak yang menolak penetapan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto untuk mengikhlaskannya. Pemberian gelar pahlawan nasional untuk presiden ke-2 itu terjadi di tengah derasnya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *