Komisi IX DPR: Perpres MBG Tak Serta-merta Menjamin Kasus Keracunan Makanan Turun

ANGGOTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Ru’yat meragukan upaya pemerintah menekan kasus keracunan menu makan bergizi gratis (MBG) dengan menerbitkan peraturan presiden. Menurut dia, langkah tersebut belum tentu bisa efektif menurunkan kasus keracunan yang diderita penerima manfaat imbas mengkonsumsi seporsi makan gratis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan peraturan presiden memang penting sebagai langkah kelembagaan. Namun, kata dia, penerapannya harus dibarengi dengan kolaborasi yang kuat antara Badan Gizi Nasional dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM).

“BPOM punya kapasitas dan pengalaman untuk memastikan makanan yang beredar aman, higiene, dan layak konsumsi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15 November 2025.

Apalagi, dia mengatakan telah ada nota kesepahaman yang terjalin antara BGN dan BPOM. Achmad berujar kualitas pengawasan dan keterbukaan BGN sebagai pelaksana program akan lebih efektif bila berkolaborasi dengan BPOM.

“Implementasi di lapangan BGN harus terbuka dengan BPOM untuk kolaborasi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Tujuan kolaborasi itu, kata dia, agar kebijakan pelaksanaan makan gratis benar-benar mampu mendorong peningkatan keamanan pangan. Termasuk dalam upaya menekan tingkat keracunan di masyarakat.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI mencatat jumlah kasus keracunan pada proyek MBG mencapai 16.109 orang. Angka itu terhitung sejak pertama kali MBG diluncurkan pada 6 Januari hingga 31 Oktober 2025. 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan korban keracunan pada Oktober melonjak signifikan menjadi 6.823 orang dari 6.052 pada September dan 2.226 orang pada Agustus. Ia menyebut angka ini menunjukan bahwa evaluasi yang digembor-gemborkan Badan Gizi Nasional selama dua bulan terakhir tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan program di lapangan. 

Kewajiban memasak di atas pukul 24 ini menjadi salah satu ketentuan yang termuat di Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, perpres ini juga bakal mengatur keharusan tiap-tiap dapur menggunakan air galon untuk memproduksi makanan. 

Untuk menekan kasus keracunan, pemerintah juga telah merevisi petunjuk teknis atau juknis penyelenggaraan program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto ini. Dapur MBG kini diharuskan memiliki alat sterilisasi ompreng, penggunaan pending ruangan untuk menjaga suhu pangan, filter lain, kewajiban penyediaan rapid test bahan baku, hingga pelabelan batas waktu konsumsi.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Isu Lama Sertifikasi Penceramah Agama Setelah Geger Elham Yahya

  • Related Posts

    Anggota DPRD DKI Kenneth: Taman di Jakarta Harus Bebas Dari Prostitusi!

    Jakarta – Dugaan adanya praktik prostitusi di area Taman Daan Mogot, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Kenneth menilai kasus tersebut merupakan…

    Menkes Ancam Cabut Izin Praktik Dokter Spesialis yang Dibiayai Pemerintah

    MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengancam mencabut izin praktik dokter spesialis yang dapat bantuan dari pemerintah jika tidak kembali bertugas ke daerah asal. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Pernyataan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *