Ketentuan Uang Saku Magang Nasional 2025, Cek Aturannya!

Jakarta

Peserta Magang Nasional 2025 akan mendapat uang saku atau gaji selama program magang berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan aturan pemberian uang saku Magang Nasional 2025.

Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), besaran uang saku peserta Magang Nasional diberikan berdasarkan kehadiran peserta magang dalam satu bulan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut.

  • Besaran uang saku = Jumlah hari peserta hadir/jumlah hari magang dalam satu bulan x besaran uang saku yang ditetapkan

Aturan lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta magang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Kalau izin sakit, peserta dapat toleransi sampai 3 hari/bulan. Uang saku tidak dipotong.
  • Kalau izin/sakit lebih dari 3 hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
  • Ketidakhadiran peserta magang tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.
  • Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta magang mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan magang pada bulan berjalan.

Berapa Besaran Uang Saku Magang Nasional?

Besaran uang saku atau gaji Magang Nasional sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan. Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, ini ketentuan lain pemberian gaji atau uang saku Magang Nasional (Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi).

  • Uang saku diberikan setiap bulan selama mengikuti program magang (paling lama enam bulan).
  • Proses penyaluran uang saku dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari bank penyalur kepada rekening penerima. Uang saku akan diberikan melalui bank penyalur:
    – BNI
    – BRI
    – BTN
    – Mandiri
    – BSI

Daftar Benefit Peserta Magang Nasional

Peserta Magang Nasional atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sejumlah benefit berupa:

  • Uang Saku
    Besarannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan.
  • Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKMK) selama pemagangan.
  • Bimbingan Mentor
    Ada pembimbing/mentor profesional yang akan membimbing dan mendampingi saat magang.
  • Sertifikasi Magang
    Jika menyelesaikan pemagangan, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti pengalaman magang.

(kny/zap)

  • Related Posts

    Komnas HAM Akan Minta Keterangan 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

    Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan empat anggota TNI tersangka penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Komnas HAM akan melakukan pendalaman barang…

    Fakta-fakta Kebakaran SPBE Cimuning Bikin Korban Luka, Penyebab Diusut

    Bekasi – Kebakaran hebat yang terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mengakibatkan sejumlah korban luka. Insiden yang turut menghanguskan rumah-rumah warga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *