Belem –
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq bertemu dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang DOI Kentaro. Pertemuan itu untuk meneruskan kerja sama perdagangan karbon.
“Kita sepakat untuk meneruskan MRA (Mutual Recognition Arrangement) pada upaya-upaya pencapaian area operasional dari artikel 6.2 dengan target-target kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca atau CO2 ekuivalen sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2025,” kata Hanif usai pertemuan di sela COP30 Brasil, Jumat (14/11).
“Kita juga menginisiasi untuk melakukan langkah-langkah kolaborasi, termasuk pembangunan sistem-sistem implementasi dari penanganan climate change maupun instrumenta,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari laman Kementerian Kehutanan, MRA Indonesia dan Jepang sendiri terjalin sejak 2024 di COP29 Azerbaijan. Kesepakatan MRA ini menjadi model kerja sama bilateral antar negara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.
MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antar sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra. Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi karbon.
MRA ini memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca.
(zap/zap)





