Apa Saja Substansi Revisi KUHAP yang Segera Dibawa ke Paripurna?

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP untuk naik ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna pekan depan. Keputusan diambil dalam rapat pleno antara Komisi III dan pemerintah pada Kamis, 13 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Komisi III Habiburokhman mengklaim DPR telah melakukan pembahasan secara transparan dan dengan partisipasi bermakna (meaningful participation). ”Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini,“ kata Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.  

Pembahasan RUU KUHAP berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Ada 14 substansi utama yang dibawa menuju paripurna, antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.  

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.  

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan. 

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.  

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.  

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.  

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.  

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi. 

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.  

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Sementara, koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan revisi KUHAP terburu-buru dan terlalu dipaksakan. Hal itu mengingat parlemen berancang-ancang mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada rapat paripurna pekan depan. 

Komisi Hukum DPR dan pemerintah berdalih kejar tayang KUHAP ini supaya produk hukum acara pidana bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah direvisi tahun 2023 dan mulai berlaku pada Januari mendatang. 

“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

  • Related Posts

    Viral Wanita Diduga Dianiaya Tolak Ajakan Kriminal, Pelaku Ditangkap di Jakut

    Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga dianiaya seorang pria viral di media sosial. Saat ini, polisi telah menangkap pria tersebut. Dilihat detikcom dalam video viral yang beredar,…

    Indonesia-Jepang Sepakat Teruskan MRA Perdagangan Kredit Karbon

    Belem – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq bertemu dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang DOI Kentaro. Pertemuan itu untuk meneruskan kerja sama perdagangan karbon. “Kita sepakat untuk meneruskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *