Masyarakat Sipil Ingatkan Potensi Kekacauan Jika RUU KUHAP Buru-buru Disahkan

KOALISI masyarakat sipil menilai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP terburu-buru dan terlalu dipaksakan. Parlemen berancang-ancang mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang pada rapat paripurna pekan depan.

Komisi Hukum DPR dan pemerintah berdalih kejar tayang KUHAP ini supaya produk hukum acara pidana bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang telah direvisi tahun 2023 lalu dan mulai berlaku pada Januari mendatang. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025. 

Isnur menerangkan, RUU KUHAP mengamanatkan lebih dari 10 peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana. Aturan turunan itu nantinya akan dikebut dalam waktu setahun, sebagaimana termaktub dalam Pasal 332 dan 334. “Artinya, potensi kekacauan praktik KUHAP Baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan,” tutur Isnur. 

Koalisi, ujar Isnur, sudah sering menyoroti bahwa kebutuhan mengakomodasi perubahan krusial KUHP Baru ternyata juga belum diatur secara memadai dalam draf terakhir RUU KUHAP yang diputuskan dalam tingkat I. 

Adapun Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis, 13 November 2025. Selanjutnya, RUU KUHAP akan dibawa ke rapat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Koalisi lantas mendesak Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk menarik naskah RUU KUHAP yang segera disahkan.

Menurut Isnur hingga kini masih ada tumpukan masalah revisi KUHAP, mulai dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. “Kami menyerukan agar Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II sidang paripurna,” kata Isnur. 

Penarikan draf RUU itu supaya DPR dan pemerintah bisa merombak substansi naskah terlebih dahulu. DPR dan pemerintah, kata Isnur, juga perlu membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam draf tandingan RUU KUHAP versi masyarakat sipil. 

Koalisi juga menegaskan parlemen dan pemerintah tidak boleh menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait dengan pemberlakuan KUHP Baru. “Semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih bermasalah,” kata Isnur. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui tak semua masukan terkait dengan revisi KUHAP bisa diakomodasi. Kendati demikian, Habiburokhman mengklaim DPR telah melakukan pembahasan secara transparan dan dengan partisipasi bermakna (meaningful participation). 

”Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini,“ kata Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. 

Politikus Partai Gerindra ini menyebut DPR memiliki keterbatasan. “Bahkan tidak semua keinginan dan kami pribadi masing-masing bisa diakomodasi di sini. Inilah namanya realitas parlemen,” ucap Habiburokhman. 

  • Related Posts

    Pamapta Polres Tanjung Priuk Tindaklanjuti Aduan Warga soal Korsleting Listrik

    Jakarta – Pamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Ipda Adi Tanjung merespons cepat aduan warga melalui layanan call center 110. Warga melaporkan adanya kebakaran akibat korsleting listrik di Kantor…

    Kemenimipas Buka Program Magang untuk 39 Ribu Fresh Graduate

    Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka lowongan program magang. Program magang ini dibuka untuk 39.496 fresh graduate. “Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden yaitu meningkatkan lapangan kerja yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *