KOMISI III DPR berencana membentuk panitia kerja atau panja untuk reformasi lembaga Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Pembentukan panja reformasi itu akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025.
“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi pada Jumat, 14 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Habiburokhman menjelaskan, DPR akan melakukan rapat kerja terlebih dahulu sebelum pembentukan panja itu. Pimpinan Polri, Kejaksaan Agung hingga pengadilan akan turut hadir dalam rapat tersebut.
Menurut dia, kehadiran Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan jawaban DPR terhadap desakan publik yang menginginkan pembaruan dari lembaga penegak hukum. “Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan.”
Panja itu nantinya bertugas untuk menerima laporan masyarakat tentang kasus pelanggaran hukum yang ditengarai terjadi di lembaga Polri, Kejaksaan maupun pengadilan. “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut.”
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah melantik anggota Komisi Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, 7 November 2025. Komite ini diisi oleh 10 orang berlatar belakang bidang hukum, purnawirawan, hingga anggota Polri aktif.
Mereka yang dilantik adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kemudian, ada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud Md; Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie; mantan Kapolri 2019–2021 Idham Azis, mantan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri; dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk setelah muncul desakan untuk mereformasi kepolisian pasca-demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025. Berbagai kalangan menilai polisi sudah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani unjuk rasa.






