KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan lembaganya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota polisi aktif menjabat jabatan sipil di kementerian atau lembaga.
“Badan Gizi Nasional menghormati aturan yang berlaku,” kata Dadan kepada Tempo, Jumat, 14 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam struktur BGN saat ini, posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.
Dadan mengatakan tindak lanjut putusan MK adalah pensiun atau kembali ke Polri. Namun, Dadan mengatakan usia Sony sudah cukup untuk pensiun dari Polri dan BGN tidak membatasi usia pensiun jabatan politis. “Wakil kepala badan jabatan politis yang tidak dibatasi usia pensiun,” ujar Dadan.
Menurut Dadan, apabila Sony pensiun, presiden tidak perlu mengeluarkan keppres untuk menetapkan Sony sebagai wakil kepala BGN kembali.
Tempo berupaya meminta tanggapan terkait putusan MK tersebut ke nomor WhatsApp Sony. Namun hingga berita ini ditulis, Sony belum merespons pesan konfirmasi Tempo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi ihwal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Larangan itu baru saja ditetapkan dalam putusan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril di Gedung Kemenkokumham Imipas, Kamis, 13 November 2025.
Anggota Komisi Reformasi Polri ini mengatakan, pengaturan dari putusan MK itu tidak dalam UU Kepolisian. Namun, praktiknya putusan MK itu akan menjadi acuan dalam praktik penempatan polisi di luar struktur organisasi.
Yusril mengakui selama ini banyak praktik polisi aktif menduduki jabatan sipil. Maka, kata dia, setelah ada putusan MK maka harus ada tindak lanjut. Salah satu yang perlu dipikirkan menurutnya adalah para pejabat kepolisian yang telanjur menduduki jabatan di kementerian dan lembaga.
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” ujar Yusril.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Larangan itu merupakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.






