Polisi Tilang Mobil Fortuner di Medan Pakai Nopol Palsu 'P 417 TEK'

Jakarta

Sebuah video yang menampilkan mobil Fortuner di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan pelat nomor polisi (nopol) ‘P 417 TEK’ viral di media sosial. Polisi langsung menilang kendaraan tersebut.

Berdasarkan video yang dilihat, Kamis (13/11/2025), terlihat mobil Fortuner warna hitam itu tengah melaju. Video itu direkam oleh pengendara mobil dari belakang.

“Itu di depan rel kereta api Lapangan Merdeka. Kita cari (mobil) berdasarkan rekaman CCTV, kita cari, dapatlah informasi,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dilansir detikSumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made menjelaskan bahwa saat kejadian, mobil tersebut dibawa oleh teman pemilik mobil. Selain itu, pelat mobil itu juga ternyata palsu. Pihaknya telah memberikan sanksi tilang karena menggunakan pelat palsu.

“Yang bawa mobil temannya, tapi dia (pemilik) yang punya mobil, dia yang bertanggung jawab. Ditilang sama kita amankan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), tilangnya terkait pelanggaran TNKB,” jelasnya.

Made mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. “Setiap pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib administrasi kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Simak selengkapnya di sini.

(isa/rfs)

  • Related Posts

    Lupa Matikan Kompor, Rumah Makan di Tanah Sareal Bogor Kebakaran

    Bogor – Sebuah rumah makan terbakar di Jalan Merak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kebakaran terjadi diduga akibat kompor yang lupa dimatikan. “Laporan kebakaran dapur restoran. Lokasi kejadian Jl Merak,…

    Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah

    Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah secara hukum. Hal itu berlaku selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *