MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Bersamaan dengan Presiden

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah pemohon yang meminta masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan periode jabatan Presiden. Putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, itu menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan amar putusan mengatakan, MK menolak seluruh permohonan dalam tiga perkara sekaligus, yakni Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 147/PUU-XXIII/2025, dan 183/PUU-XXIII/2025. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini menggugat ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam petitumnya, pemohon berpendapat jabatan Kapolri semestinya berakhir bersama masa jabatan presiden, seperti halnya para menteri dalam kabinet. Menurut mereka, ketentuan saat ini tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap fungsi Polri.

Hakim Asrul Sani dalam pertimbangan hukum menyampaikan, gagasan untuk memposisikan Kapolri setingkat menteri justru pernah ditolak saat pembahasan UU Polri pada 2002. “Pembentuk undang-undang memilih menegaskan Kapolri sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif, bukan pejabat setingkat menteri,” kata Asrul dalam pembacaan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai, menyamakan masa jabatan Kapolri dengan Presiden berpotensi menggeser posisi Kapolri sebagai alat negara menjadi anggota kabinet. “Hal itu tidak sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang harus berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan Presiden,” ujar Asrul.

MK juga menegaskan jabatan Kapolri bersifat karier profesional, bukan jabatan politik. Kapolri memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak periodik, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya tidak beralasan menurut hukum. “Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri masih relevan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Asrul.

  • Related Posts

    Bareskrim Ungkap Sindikat Kasus Emas Ilegal Rp 25 T Beroperasi Sejak 2019

    Jakarta – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Papua Barat. Polisi mengungkap proses jual beli emas hasil…

    4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Penganiayaan

    Jakarta – TNI telah mengumumkan empat prajuritnya menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan. “Adapun pasal yang diterapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *