MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Bersamaan dengan Presiden

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah pemohon yang meminta masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan periode jabatan Presiden. Putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, itu menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan amar putusan mengatakan, MK menolak seluruh permohonan dalam tiga perkara sekaligus, yakni Nomor 19/PUU-XXIII/2025, 147/PUU-XXIII/2025, dan 183/PUU-XXIII/2025. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini menggugat ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam petitumnya, pemohon berpendapat jabatan Kapolri semestinya berakhir bersama masa jabatan presiden, seperti halnya para menteri dalam kabinet. Menurut mereka, ketentuan saat ini tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap fungsi Polri.

Hakim Asrul Sani dalam pertimbangan hukum menyampaikan, gagasan untuk memposisikan Kapolri setingkat menteri justru pernah ditolak saat pembahasan UU Polri pada 2002. “Pembentuk undang-undang memilih menegaskan Kapolri sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif, bukan pejabat setingkat menteri,” kata Asrul dalam pembacaan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai, menyamakan masa jabatan Kapolri dengan Presiden berpotensi menggeser posisi Kapolri sebagai alat negara menjadi anggota kabinet. “Hal itu tidak sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang harus berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan Presiden,” ujar Asrul.

MK juga menegaskan jabatan Kapolri bersifat karier profesional, bukan jabatan politik. Kapolri memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak periodik, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya tidak beralasan menurut hukum. “Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri masih relevan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Asrul.

  • Related Posts

    MK Kabulkan Gugatan Terkait Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Ini Kata Polri

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak…

    100 Angkot Tua Bakal Diganti JakLingko Listrik Pakai AC hingga CCTV

    Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan meremajakan 100 unit angkot tua dengan JakLingko listrik yang dilengkapi AC, CCTV, GPS, dan berbagai fitur keselamatan modern. Program ini merupakan bagian dari memperbarui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *